Jumat, 26/04/2024 - 06:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri Tahan Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo

ADVERTISEMENTS

Bareskrim Polri menahan sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melakukan penetapan tersangka, dan penahanan dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian mengatakan, pada Ahad (7/8), tim penyidikannya menangkap, dan melakukan penahanan terhadap Brigadir RR, dan Bharada RE.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Andi menjelaskan, Brigadir RR, dan Bharada RE diketahui sebagai ajudan pribadi, dan sopir dari Putri Candrawathi Sambo, isteri dari Irjen Sambo. “Benar. Brigadir RR, dan Bharada RE sudah dilakukan penahanan di Bareskrim,” ujar Andi Rian, saat dihubungi, dari Jakarta, Ahad (7/8).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Puan Soal Posisi Ketua DPR: Hak Pemenang Pileg


Brigjen Andi menjelaskan, sangkaan sementara terhadap Brigadir RR, dan Bharada RE adalah Pasal 340, subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Brigadir RR, dan Bharada RE ini, menjadi tersangka lanjutan dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J ini.


Pada Rabu (3/8), Dittipidum Bareskrim, menetapkan tersangka awalan, yakni Bharada Richard Eliezer (E). Namun berbeda sangkaan dengan tersangka baru Brigadir RR, dan Bharada RE, Bharada E, hanya dijerat dengan Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Berita Lainnya:
Jadi Amicus Curiae, Megawati Kirim Tulisan dengan Tinta Merah ke MK


Sangkaan terhadap Bharada E tersebut, terkait dengan ancaman 15 tahun penjara atas perbuatan melakukan pembunuhan, dan turut serta melakukan kejahatan untuk pembunuhan, juga memfasilitasi kejahatan pembunuhan.


Sementara penjeratan terhadap Brigadir RR, dan Bharada RE lebih berat dengan menggunakan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, sebagai penjeratan utama. Sangkaan dalam pasal tersebut, terkait dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun atas kesengajaan melakukan pembunuhan, atau berencana menghilangkan nyawa orang lain.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi