Sabtu, 20/04/2024 - 09:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dewan Pers Dorong Penyempurnaan RKUHP ke Komisi III

ADVERTISEMENTS

Dewan Pers khususnya mengkritisi pasal penghinaan presiden dalam RKUHP.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Dewan Pers menemui sembilan fraksi yang ada di DPR untuk menyampaikan pandangannya terkait rancangan Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP). Pasalnya, terdapat sejumlah pasal di RKUHP yang berpotensi menghilangkan kebebasan pers.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Hari ini, Dewan Pers menemui anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR. Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra berharap DPR melakukan sejumlah penyempurnaan dalam RKUHP.

ADVERTISEMENTS

“Sekali lagi kita, sekali lagi kita tidak menolak RKUHP itu, kita hanya ingin memberikan beberapa penyempurnaan perbaikan dari pasal yang terkait. Terutama dengan pers, dengan kebebasan pers,” ujar Azyumardi di Ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Dewan Pers, jelas Azyumardi, khususnya mengkritisi pasal penghinaan presiden dalam RKUHP. Terutama Pasal 219, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden/wapres dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Berita Lainnya:
Ternyata 17 Ribuan Warga Terdampak Gempa di Gresik, Mohon Doanya

Menurutnya, pasal tersebut berpotensi menghilangkan kebebasan pers. Karena, perbedaan pandangan antara kritik dan penghinaan masih sangat bias dan membuat pasal tersebut berpotensi disalahgunakan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kan kita tidak ingin wartawan kita, karena melaporkan hal seperti itu kemudian kena delik. Nah itu maksudnya, tugas jurnalistik itu seperti itu, maksudnya contoh konkret seperti itu,” ujar Azyumardi.

Sebelum PDIP, Dewan Pers sudah melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Gerindra DPR. Selanjutnya, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Fraksi Partai Nasdem. “Kita berharap kita bisa mensosialisasikan usul-usul kita ini ke seluruh fraksi,” ujar Azyumardi.

Berita Lainnya:
Apakah PDIP dan PKS Akan Berkoalisi Pasca Pemilu 2024?

Berikut sembilan pasal RKUHP yang berpotensi menghilangkan kebebasan pers menurut Dewan Pers:

1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden

3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum)

4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong

5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan

6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan

7. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan pencemaran nama baik

9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi