Kasus Ahmadi & Kulit Harimau, FJL Aceh: Preseden Buruk Gakkum dalam Kasus Perdagangan Satwa

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Banda Aceh- Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Munandar Syamsuddin menanggapi kelanjutan kasus perdagangan kulit harimau yang menyeret tiga tersangka yang salah satunya adalah mantan Bupati Bener Meriah (AH).

ADVERTISEMENTS

Menurut Munandar, perkara ini menjadi ujian terhadap komitmen dan menguji kemampuan penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera untuk menyeret tersangka ke pengadilan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Tersangka AH dan S dikeluarkan dari tahanan Polda Aceh karena masa penahanan telah berakhir, sementara berkas perkara mereka masih P19. Jaksa meminta berkas diperbaiki, namun penyidik Gakkum Wilayah Sumatera tidak mampu memenuhinya. Sementara berkas tersangka IS dinyatakan P21, artinya dapat berlanjut ke tahap selanjutnya,” ujar Munandar, Senin (8/8/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Ia mengatakan, melalui kuasa hukum tersangka AH dan S tentu akan mencari strategi agar lolos dari jeratan pasal yang disangkakan oleh penyidik.

ADVERTISEMENTS

“Jika AH dan S tidak mampu dibawa ke pengadilan maka ini akan jadi preseden buruk dalam penegakan hukum kasus-kasus perdagangan satwa. Gakkum tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap orang yang telah diberi status tersangka,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Menurutnya kasus ini bisa ditiru oleh tersangka lain yang melakukan tindak kriminal yang sama, bahwa pola tersebut dapat digunakan agar terbebas dari tuduhan.

ADVERTISEMENTS

FJL terus memantau proses penegakan hukum kasus tersebu dan berharap proses hukum berlangsung terbuka,termasuk poin-poin apa saja yang tidak mampu dipenuhi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa. FJL juga mengajak media di Aceh untuk mengawal kasus tersebut agar proses penegakan hukum berjalan profesional.

ADVETISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version