Jumat, 19/04/2024 - 05:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mabes Polri Pastikan Besok Umumkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

ADVERTISEMENTS

Menko Polhukam Mahfud MD sudah menyebut ada tiga tersangka di kasus Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Mabes Polri berencana mengumumkan tersangka baru kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) pada Rabu (9/8/2022). Pada hari ini, Tim Gabungan Khusus, bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, sedang melakukan gelar perkara atau ekspose.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Timsus (Tim Gabungan Khusus) terus bekerja. Besok, Timsus, akan mengumumkan,” begitu kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo lewat pesan singkatnya, Senin (8/8/2022).

ADVERTISEMENTS


Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, juga mengatakan hal yang sama. “Tunggu hasil ekspose (gelar perkara), besok,” kata Agus, dalam pesan pendeknya, Senin.


Soal tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sempat dutarakan oleh Menteri Kordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada hari ini. Mahfud, kepada wartawan di Istana Negara, menyampaikan kepada wartawan, bahwa Mabes Polri, sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun Mahfud, tak mengungkapkan para tersangka itu.

Berita Lainnya:
Anies Beberkan Alasan Belum Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Menang Pilpres


“Sudah ada tersangka tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ujar Mahfud.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Saat ini, dikatakan dia, perkembangan penyidikan kasus tersebut, bukan cuma akan mengungkap semua tersangka yang terlibat. Namun, penyidikan kasus tersebut terus berkembang, termasuk soal motif utama kasus tersebut. 


“Dulu kan katanya, ada tembak-menembak. Sekarang, nggak ada tembak-menembak. Yang ada adalah pembunuhan, dan pembunuhan berencana,” ujar Mahfud.


Mahfud kembali mengingatkan Polri, agar kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo tersebut, tuntas, dan terbuka untuk pertanggungjawaban hukum kepada publik. “Presiden (Joko Widodo), sudah memerintahkan, agar jangan ada yang ditutupi, apa adanya,” kata Mahfud.


Dalam pengungkapan kematian Brigadir J, sementara ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka. Bharada E, ditetapkan tersangka pada Rabu (3/8/2022). Tim penyidikan menjerat Bharada E, dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Berita Lainnya:
Wagub Kalteng Salurkan Beras Subsidi pada Pasar Murah


Pada Ahad (7/8/2022), penyidik menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka tambahan. Penyidik menjeratnya dengan sangkaan lebih berat menggunakan Pasal 340, juncto Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.


Sejak Sabtu (6/8/2022), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, menahan Irjen Polisi Ferdy Sambo di sel isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat. Irjen Sambo, sementara ini, dikurung selama 30 hari terkait pelanggaran etik terkait rekayasa kronologi pembunuhan Brigadir J, serta pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, juga dituding menghilangkan barang bukti CCTV, di TKP.


Pada Senin (8/8), tim Irsus, bersama Tim Gabungan Khusus, bersama Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, memeriksa Irjen Sambo, di Mako Brimob.


 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi