Kamis, 25/04/2024 - 23:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bharada E Memohon Maaf kepada Keluarga Brigadir J, Ini Isi Suratnya

ADVERTISEMENTS

Surat itu ditulis Bharada E, di dalam Rutan Bareskrim Polri, pada 7 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Tersangka Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) memohon maaf kepada keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Lewat surat terbuka kepada keluarga Brigadir J, Bharada E mengaku turut bersedih atas peristiwa yang merenggut nyawa Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Saya Bharada E, mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Buat Bapak, Ibu, Reza (Keluarga Bang Yos), sekali lagi saya mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya. Tuhan selalu menguatkan Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga Bang Yos,” begitu isi surat Bharada E kepada keluarga Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Disinggung Kubu Ganjar, Yusril Bawa-Bawa Nama Kakak Muhaimin, Mendes PDT, Kelola Triliunan


Surat itu, ditulis Bharada E, di dalam sel tahanan di Rutan Bareskrim Polri, bertanggal 7 Agustus 2022, pada jam 01:24 WIB. Surat tersebut, disampaikan pengacaranya, Deolipa Yumara, dan Republika, diizinkan untuk mempublikasikan, Selasa (9/8).

ADVERTISEMENTS


Bharada E, ditetapkan tersangka, Rabu (3/8/2022) terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Tim penyidik di Bareskrim, menjeratnya dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


 

 


 


Pada Ahad (6/8/2022), tim penyidikan juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka tambahan. Tersangka RR, dijerat dengan sangkaan Pasal 340, juncto Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. 

Berita Lainnya:
Hari Kedua Lebaran, Monas Dikunjungi Puluhan Ribu Wisatawan


Mabes Polri berencana mengumumkan tersangka baru pada Rabu (9/8/2022). Pada Senin (8/8/2022), Tim Gabungan Khusus, bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, sedang melakukan gelar perkara atau ekspose.


“Timsus (Tim Gabungan Khusus) terus bekerja. Besok (hari ini), Timsus, akan mengumumkan,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo lewat pesan singkatnya, Senin (8/8/2022).


Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, juga mengatakan hal yang sama. “Tunggu hasil ekspose (gelar perkara), besok (hari ini),” kata Agus, dalam pesan pendeknya, Senin.


 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi