Jumat, 26/04/2024 - 02:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bharada E Tembak Mati Brigadir J Gunakan Pistol Bripka RR

ADVERTISEMENTS

Kapolri mengatakan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J), oleh Bharada Richard Eliezer (RE) dilakukan dengan menggunakan senjata milik Bripka Ricky Rizal (RR). Jenderal Sigit tak menyebutkan jenis senjata apa yang dilakukan dalam aksi pembunuhan di rumah dinas Inpektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Namun disebutkan, rentetan aksi pembunuhan berencana tersebut dilakukan atas perintah dari mantan Kadiv Propam itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Irjen Sambo adalah mantan Kadiv Propam. Sedangkan Brigadir J, Bharada RE, juga Bripka RR adalah anggota Divisi Propam yang menjadi ajudan Irjen Sambo.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Fraksi Gerindra Sentil Nadiem Ihwal Penghapusan Ekskul Pramuka di Sekolah

Kapolri, mengatakan, dari penyidikan belum ditemukan motif pasti dari kejadian nahas tersebut. Akan tetapi, dikatakan dia, saat ini, tim penyidikan bersama Bareskrim Polri dengan Tim Gabungan Khusus sudah menetapkan empat tersangka semantara.

ADVERTISEMENTS

“Dalam perkembangan, penyidikan menemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan meninggal dunia,” kata Kapolri, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Bahwa dalam peristiwa penembakan tersebut dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo). Penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata Bripka RR,” sambung Jenderal Sigit. Atas temuan fakta dan alat bukti dalam penyidikan tersebut malam ini Kapolri menetapkan Irjen Sambo bersama inisial KM sebagai tersangka.

Berita Lainnya:
Diduga Korban Nafsu Ketua KPU, Petugas PPLN Lapor ke DKPP

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik gabungan memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri.

Status tersangka Irjen Sambo bukan cuma terkait perintah untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Akan tetapi, kata Kapolri, Irjen Sambo juga melakukan rekayasa dan skenario palsu untuk mendistorsi kasus tersebut menjadi aksi tembak-menembak antara Bharada RE dengan Brigadir J.

Kata Kapolri, Irjen Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J setelah kematiannya dengan melakukan penembakan ke arah dinding berkali-kali. “Untuk membuat seolah-olah ada tembak-menembak,” kata Kapolri.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi