Sabtu, 20/04/2024 - 14:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIMIGAS

ESDM: 71 Perusahaan Gagal Penuhi DMO Batu Bara

ADVERTISEMENTS

Sampai Juli realisasinya baru 8 juta ton yang berasal dari 52 perusahaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan ada 71 perusahaan batu bara yang belum memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Dari 123 perusahaan yang wajib menyetorkan batu bara ke PLN, baru 52 perusahaan yang memenuhi kuota DMO tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Sampai Juli realisasinya baru 8 juta ton yang berasal dari 52 perusahaan,” ujar Arifin dalam RDP di Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Soal IUPK Vale, Bahlil Sebut Masih Proses Kroscek Rencana Investasi

Arifin menjelaskan dari 71 perusahaan yang belum memenuhi DMO ini beragam alasan. Ada 12 perusahaan yang kata Arifin produksi batu baranya spesifikasinya tidak sesuai kebutuhan PLN. Sedangkan 5 perusahaan lainnya terkendala cuaca ekstrim.

“Selain itu, ada 2 perusahan tambang yang belum beroperasi karena masalah lahan dan 4 perusahaan diklaim mengalami kesulitan mendapatkan sewa dan moda angkutan batu bara. Selanjutnya, ada 48 perusahaan yang tidak melaporkan alasan,” kata Arifin.

Berita Lainnya:
Pemilik Mobil Listrik Dapat Mengisi Daya di Kantor PLN

Arifin mengatakan pemerintah menindak tegas pihak perusahaan yang memang tidak bisa meemenuhi DMO. Terlebih, kata dia untuk perusahaan yang tidak memberikan penjelasan terkait kendala pemenuhan DMO.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Pemberian sanksi badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas, maka fitur ekspornya pada Aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) akan diblokir,” sambungnya.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi