Sabtu, 20/04/2024 - 19:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Link Streaming Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J oleh Kapolri Jendeal Listyo Sigit, Ferdy Sambo Sudah Ditahan di Mako Brimob

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Eks kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah ditahan di Mako Brimob Depok sejak Sabtu (6/8/2022) malam. Ia dianggap melakukan pelanggaran kode etik dengan menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J di rumah dinasnya dan menghilangkan sejumlah bukti penting.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Selasa (9/8/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru dari kasus teersebut. Tvone akan menyiarkan langsung pengumuman tersebut, yang diprediksi merupakan tersangka intelektual pembunuhan Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kabar terkait pengumuman tersangka baru oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. “Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru),” ungkap Dedi Prasetyo kepada awak media, Selasa (9/8/2022). 

ADVERTISEMENTS

Dedi memastikan konferensi pers yang akan dipimpin langsung oleh Kapolri itu bakal digelar sekitar pukul 16.00 WIB. “Iya betul (akan disampaikan Kapolri).

Berita Lainnya:
Kecelakaan Maut Cikampek, Menhub Sebut Travel Gelap Kelebihan Muatan

 Di atas jam 16.00,” terangnya. Link Streaming Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J oleh Kapolri Jendeal Listyo Sigit, Ferdy Sambo Sudah Ditahan di Mako Brimob Sebelumnya, pada Senin (8/8/2022) Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan adanya satu tersangka baru yang telah ditetapkan oleh penyidik. 

Tersangka berinisial K merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. Dengan begitu penyidik total sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. “Ada tiga (tersangka),” ungkap Mahfud. Mahfud kemudian merinci tiga tersangka yang ia maksud. “Bharada E, ajudan Bu Putri (R), dan sopir Bu Putri (K),” ucapnya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sebagaimana diketahui sebelumnya Bharada E telah diamankan pihak kepolisian dan disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Berikutnya ada Brigadir Ricky yang dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo juga telah diamankan di Mako Brimob sejak Sabtu (6/7/2022) malam. 

Berita Lainnya:
Jadi Tersangka Perdagangan Orang, Guru Besar Universitas Jambi Ternyata Punya Niat Licik Ini

Jenderal bintang dua itu diduga melanggar kode etik dengan menghalang-halangi proses penyidikan dan menghilangkan sejumlah alat bukti. Peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir J ini menyedot perhatian publik nasional. Pasalnya sejak pernyataan awal ditemukan banyak kejanggalan yang kini satu per satu terungkap. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus yang mencoreng nama baik institusi Polri ini. Pihaknya menargetkan sebelum 17 Agustus kasus ini akan selesai secara terang benderang.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi