Selasa, 23/04/2024 - 20:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

NFA Segera Susun Ulang Harga Acuan Pangan untuk Petani hingga Konsumen

ADVERTISEMENTS

Kenaikan harga merupakan dampak dari kenaikan biaya produksi di tingkat petani.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Badan Pangan Nasional (NFA) menyatakan, tengah menyusun ulang harga acuan komoditas sembilan bahan pangan pokok dari tingkat petani, pedagang hingga konsumen. Penyusunan ulang harga acuan itu seiring dengan adanya keseimbangan harga baru dari pangan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Jika dilihat pergerakan harga di konsumen secara umum naik. Saya melihat ini adalah posisi keseimbangan baru dengan dinamika yang ada,” kata Kepala Biro Perencanaan Kerja Sama dan Humas, NFA, Risfaheri, dalam webinar yang digelar Pataka, Selasa (9/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Ia mengatakan, dinamika kenaikan harga merupakan dampak dari kenaikan biaya produksi yang harus dikeluarkan petani. Situasi itu mau tak mau mempengaruhi penyesuaian harga di tingkat hilir yang ditanggung oleh konsumen.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Bank Aceh Syariah Raih Five Star Innovation Exellent Award 2024 Kategori Reputable Bank


Pergerakan inflasi dan daya beli masyarakat terhadap pangan menjadi konsentrasi pemerintah. Namun, Risfaheri menekankan, di sisi lain NFA juga berkonsentrasi agar petani bisa sejahtera.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Tanpa kesejahteraan yang membaik, ketersediaan produksi pangan dalam negeri akan terancam. “Sebab, kalau petani tidak sejahtera, kita tidak akan bisa menjamin produksi ke depan,” katanya.


Karenanya, ia mengatakan, NFA terus melakukan pertemuan dengan para asosiasi, pelaku usaha, serta kementerian dan lembaga, untuk dapat menghimpun seluruh aspirasi mengenai penetapan harga pangan.


“Kami sedang dalam proses penetapan harga acuan baik di produen maupun konsumen, termasuk harga eceran tertinggi (HET). Mudah-mudahan bisa segera diterbitkan dan menjaci acuan bersama,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Relaksasi HET Beras Premium Berakhir, Badan Pangan Bakal Perpanjang Lagi?


Seperti diketahui, sesuai Perpres 66 Tahun 2021, NFA diberi tanggung jawab mengurusi sembilan bahan pokok. Di antaranya beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, cabai telur ayam, daging ruminansia, serta daging unggas.


Sejauh ini, acuan HET beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017. Adapun komoditas lainnya diatur melalui Permendag Nomor 7 Tahun 2020, namun bukan berupa HET melainkan sebatas harga acuan untuk tingkat produsen dan konsumen. Komoditas pangan yang diatur harganya dalam beleid itu yakni jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging beku, daging ayam ras dan bibit ayam, serta telur ayam ras.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi