Rabu, 24/04/2024 - 06:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud: Personel Polri Menyembunyikan Fakta Tewasnya Brigadir J Bisa Diproses Pidana

ADVERTISEMENTS

Kapolri menyebut 11 personel dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, 28 personel Polri yang sedang menjalani proses etik terkait penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa diproses secara pidana. Hal ini Mahfud sampaikan saat menyinggung keterangan pers yang disampaikan pihak kepolisian pada awal penanganan kasus yang ternyata kini diketahui tidak sesuai fakta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Itu tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas, terjadi tembak menembak sehingga yang satu mati, itu alat buktinya tidak ditunjukkan, lalu yang satu bilang itu (Bharada E) ahli nembak, empat tembakan kena semua, seakan-akan meyakinkan padahal itu enggak bisa nembak,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Pertama bisa dinilai tidak profesional. Sudah pasti itu tidak profesional, nanti kalau ketemu bahwa oh ini ada kesengajaan menyembunyikan fakta, itu bisa dipidana. Jadi, berhimpit antara disiplin dan pidana,” sambungnya menjelaskan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
M Tonny Harjono, Eks Ajudan Presiden Jokowi Resmi Jadi KSAU

Meski demikian, Mahfud mengapresiasi kinerja Polri, terutama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai serius mengusut dan mengungkap kasus ini. Khususnya, dalam menemukan dalang utama perkara tersebut, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) .

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Proficiat untuk Pak Listyo Sigit dan timsus, para jenderal bintang tiga, dua, satu, dan seterusnya ke bawah. Penetapan mantan kadiv Propam Irjen FS sebagai tersangka beserta satu orang bintara dan satu orang tamtama serta satu orang sipil dan pengusutan lebih lanjut terhadap 28 personel lainnya adalah bukti bahwa Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat,” tutur dia.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi menuturkan, tiga perwira tinggi (pati) Polri ditahan terkait kasus kematian Brigadir J. Mereka ditempatkan khusus di Markas Komando (Mako) Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Berita Lainnya:
Tim Hukum Prabowo-Gibran Sedih Indonesia 'Direndahkan' Mahfud MD di Sidang MK

“Tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob,” kata Agung Budi, Selasa (9/8/2022) malam.

Satu dari tiga perwira tinggi itu ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sedangkan dua orang lainnya adalah perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu karena diduga melanggar kode etik dan perilaku Polri.

Tiga orang itu merupakan bagian dari 31 personel Polri yang sedang dilalukan pemeriksaan mendalam oleh tim khusus Polri. “Sebelas personel dilakukan penempatan khusus dari empat personel sebelumnya,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mereka terdiri atas satu orang jenderal bintang dua, dua orang jenderal bintang satu, dua orang komisaris besar (kombes), tiga orang AKBP, dua orang komisaris polisi (kompol), dan satu orang AKP. “Kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Listyo Sigit.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi