Jumat, 19/04/2024 - 11:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengacara: Bharada E Sebut Irjen Sambo Ikut Tembak Brigadir J

ADVERTISEMENTS

Menurut pengacara, Bharada E tidak tahu alasan diperintahkan menembak Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo disebut ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Joshua (J). Pernyataan tersebut disampaikan pengacara tersangka Bharada Richard Eliezer (E), Deolipa Yumara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Bharada E dikatakan pengacara menyampaikan pengakuan kalau Sambo ikut menembak Brigadir J kepada penyidik di Bareskrim Mabes Polri. Deolipa mengatakan, pengakuan dari kliennya itu kepada tim penyidikan membuat semakin terang-benderang siapa aktor utama dan dalang pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS

“Dia (Bharada E) itu kan sudah bilang ke penyidik, dia mengakui yang nembak. FS (Ferdy Sambo) juga dia bilang ikut nembak,” kata Deolipa, Kamis (11/8/2022).

Berita Lainnya:
Hanura: Pihak 02 Bangun Narasi Seolah Pemilu Sudah Selesai, Rakyat Jangan Mau Ditipu

Deolipa menerangkan, pengakuan Bharada E juga menyebutkan Irjen Sambo yang memberikan perintah eksekusi. Namun, kata Deolipa, saat tim penyidik menanyakan kepada Bharada E apa sebab perintah pembunuhan sampai saat ini Bharada E tak tahu.

“Nggak tahu itu. Klien saya (Bharada E) juga nggak tahu kenapa dia disuruh nembak (Brigadir J),” ujar Deolipa.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022), mengumumkan Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Irjen Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten rumah tangganya, berinisial KM. Penetapan Sambo sebagai tersangka adalah susulan setelah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian sudah mengumumkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka.

Berita Lainnya:
Konsep "Gentong Babi" Gambarkan Bansos Jokowi Jelang Pilpres 2024

Kapolri mengatakan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J sampai meninggal dunia. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Penembakan dikatakan Kapolri dilakukan dengan menggunakan pistol milik Bripka RR, yang diberikan Irjen Sambo kepada Bharada E. Namun aksi Bharada E menembak Brigadir J dilakukan atas perintah dari Irjen Sambo.

Kemudian, kata Kapolri, untuk merekayasa peristiwa pembunuhan tersebut sebagai insiden tembak-menembak tersangka Irjen Sambo mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkannya ke dinding. “Untuk seolah-olah, terjadi tembak-menembak.”

Akan tetapi, kata Kapolri, tim penyidikan belum dapat menentukan motif dari peristiwa pembunuhan tersebut.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi