Rabu, 24/04/2024 - 18:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PPATK Belum Terima Permintaan Dari Polri Telusuri Aliran Dana Ferdy Sambo

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Permintaan menelusuri aliran dana mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kaitannya dengan pengusutan kasus tewasnya Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, belum diterima Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Informasi tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL pada Kamis (11/8).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Sarat Nilai Religi, Tradisi 'Maleman' Dilirik Jadi Potensi Wisata

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ivan dikonfirmasi soal apakah PPATK sudah diminta menelusuri aliran dana Ferdy Sambo, mengingat pengacara mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut motif pembunuhan diduga berkaitan dengan penanganan narkoba, miras, dan judi online.

ADVERTISEMENTS

“Seingat saya belum ada (permintaan dari Polri untuk menelusuri aliran dana Ferdy Sambo),” ujar Ivan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Meski begitu, Ivan tak menutup kemungkinan adanya penelusuran terkait aliran dana Ferdy Sambo dalam penuntasan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Berita Lainnya:
Prabowo dan Megawati Disebut akan Bertemu Setelah Lebaran, Gibran Bilang Begini 

Namun, dia memastikan bahwa PPATK bisa menelusuri aliran dana ketika dimintai oleh lembaga yang bersangkutan, dalam kasus Brigadir J yakni Polri.

“Iya biasa. Penyidik kirim surat ke kami. Kan sudah sering dan biasa demikian,” tandas Ivan. 

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi