Kamis, 25/04/2024 - 07:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Risma: UU Pengumpulan Uang Filantropi Harus Diubah

ADVERTISEMENTS

Risma tak ingin ada lagi kasus penyelewengan dana donasi seperti yang dilakukan ACT

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) harus direvisi. Dia tak ingin terjadi lagi kasus penyelewengan dana donasi seperti yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Saya tahu undang-undangnya harus diubah,” kata Risma saat rapat pembentukan tim khusus pengawas lembaga filantropi bersama sejumlah kementerian/lembaga di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Kendati demikian, ujar dia, merevisi sebuah undang-undang butuh waktu lama. Sebab, harus melewati proses legislasi terlebih dahulu di DPR. Lantaran butuh waktu lama untuk merevisi UU, akhirnya Risma memutuskan membentuk tim khusus pengawas lembaga filantropi. Tim khusus yang akan diresmikan pada akhir Agustus 2022 ini bertugas mengawasi dan mengecek kepatuhan semua lembaga filantropi pemegang izin PUB terhadap ketentuan berlaku.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kasus DBD di RI Hingga April 2024 Sudah Capai Separuh dari Total Kasus Sepanjang 2023


Tim khusus itu juga akan mengevaluasi pasal-pasal dalam UU PUB yang belum pernah direvisi dalam 61 tahun terakhir itu. “Tim khusus ini saya harapkan bisa bekerja paralel mengubah UU Sembari melakukan pengawasan. Saya tidak ingin kecolongan lagi,” kata Risma.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Untuk diketahui, Kemensos mencabut izin lembaga ACT karena kedapatan menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.

Berita Lainnya:
Pascaliburan, Kualitas Udara Jakarta Tercatat Terburuk Kelima di Dunia


Di sisi lain, Polri juga tengah menyidik kasus dugaan penyelewengan dana berjumlah puluhan miliar rupiah di ACT. Sejauh ini, empat pimpinan lembaga itu sudah dijadikan tersangka. Polisi menyatakan, empat tersangka menggunakan dana donasi untuk gaji mereka yang besar, dan untuk sejumlah perusahaan serta kegiatan yang tak sesuai peruntukan.


 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi