Kamis, 25/04/2024 - 05:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anggota Polda NTB Terungkap Sebagai Dalang Korupsi di BPR

ADVERTISEMENTS

Anggota Polda NTB dalangi korupsi BPR yang merugikan negara hingga Rp 2,38 miliar

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 MATARAM – Anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) I Made Sudarmaya terungkap sebagai dalang kasus korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp 2,38 miliar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Peran Sudarmaya terungkap dalam pembacaan dakwaan milik terdakwa Agus Fanahesa dan Johari di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis (11/8/2022). “Kedua terdakwa dan I Made Sudarmaya turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” kata Reta Rusyana, yang mewakili jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan Agus Fanahesa dan Johari.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Dalam sidang yang dipimpin I Ketut Somanasa, peran Sudarmaya terungkap ketika masih aktif menjabat sebagai Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB. Pada periode 2014-2017, Sudarmaya mengajukan permohonan kredit dengan mencatut nama 199 anggota Polda NTB. Sebagian besar dari nama itu berasal dari Direktorat Sabhara Polda NTB.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
43 Calon Hakim di MA Tempuh Seleksi Kesehatan-Kepribadian


Modus pengajuan kredit oleh Sudarmaya terungkap dengan menyiapkan secara pribadi tanpa izin dan sepengetahuan nama-nama anggota terkait syarat kelengkapan pengajuan kredit, seperti salinan KTP, kartu tanda anggota, dan keterangan slip gaji. Selanjutnya, terdakwa Johari selaku account officer pada BPR Cabang Batukliang mengecek validasi data pemohon kredit.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dalam pengajuan itu terdakwa Johari tidak memberikan pinjaman kredit tersebut melalui prosedur resmi. Meskipun demikian, terdakwa Agus Fanahesa sebagai kepala pemasaran pada BPR Cabang Batukliang tetap menyetujui permohonan pengajuan kredit tersebut.

Berita Lainnya:
Sang Suami Ditahan Buntut Korupsi PT Timah, Sandra Dewi Langsung Tutup Kolom Komentar


“Dari verifikasi data itu kemudian disetujui kepala cabang bernama Dewi Komalasari,” ucap Reta.


Setelah ada persetujuan, permohonan kredit dicairkan oleh pihak BPR. Nominal yang dicairkan sedikitnya Rp 2,38 miliar. Setelah uang kredit cair, terdakwa Agus Fanahesa diberikan upah oleh Sudarmaya Rp 100 ribu.


Selain itu, terungkap pula Agus bersama Johari mendapat pinjaman uang dari pencairan kredit. Sudarmaya memberikan Agus Rp 30 juta dan Johari Rp 100 juta. Dari rangkaian dakwaan demikian, penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi