Selasa, 23/04/2024 - 23:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Aturan Baru Influencer Media Sosial Arab Saudi, Terima Penghasilan Iklan Harus Izin

ADVERTISEMENTS

Otoritas Arab Saudi mengatakan aturan influencer bukan untuk menyensor.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 RIYADH — Karena semakin banyak orang Saudi terhubung melalui profil media sosial mereka dan bahkan mulai mendapat untung dari media sosial, Kerajaan Arab Saudi meluncurkan sistem lisensi baru untuk memantau industri influencer (pemengaruh) dengan benar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Mulai awal Oktober 2022, setiap pembuat konten Saudi dan non-Saudi di Kerajaan yang memperoleh pendapatan melalui iklan di media sosial harus terlebih dahulu mengajukan izin resmi dari Komisi Umum untuk Media Audiovisual (GCAM).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Apa Saja Amalan yang Dapat Dilakukan Wanita Haid di 10 Hari Terakhir Ramadhan?


Dengan biaya 15 ribu riyal (kira-kira setara Rp 591 juta), pembuat konten akan menerima izin yang berlaku selama tiga tahun. Selama waktu itu mereka dapat bekerja dengan sebanyak mungkin entitas swasta dan mempromosikan produk atau layanan apa pun, selama tidak melanggar hukum atau nilai Kerajaan.

ADVERTISEMENTS


CEO di GCAM Esra Assery mengatakan kepada Arab News, Kamis (11/8/2022) lisensi influencer yang masuk bukanlah izin untuk menyensor atau memblokir. “Ini lebih merupakan izin untuk memungkinkan kematangan sektor ini. Kami ingin membantu individu-individu itu tumbuh, tetapi tumbuh secara profesional sehingga mereka dapat berkarier dari (pendapatan media sosial),” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Keutamaan Memuliakan Anak Yatim


Peraturan baru disebut-sebut sebagai perlindungan hukum, baik untuk pemengaruh dan bisnis yang ingin beriklan dengan mereka sehingga tarif dan kewajiban kontrak distandardisasi di seluruh industri. Saat ini, siapa pun di Arab Saudi dapat beriklan di media sosial dan mendapatkan uang dari kesepakatan dengan entitas swasta.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi