Sabtu, 20/04/2024 - 03:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bupati Pemalang Diduga Terlibat Suap Pengadaan Barang, Jasa, dan Jabatan

ADVERTISEMENTS

Operasi senyap KPK diklaim dilakukan di dua tempat, Jakarta dan Pemalang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terlibat kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan. “Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan,” Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ia mengatakan bahwa KPK telah menangkap 23 orang, termasuk Mukti Agung Wibowo pada hari Kamis (11/8/2022). “Kami telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Gus Muhdlor Akui Hormati Proses Hukum

Tim penyelidik saat ini sedang meminta keterangan dari para pihak tersebut. “Tim lidik KPK sedang memeriksa, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail,” ujar Ghufron.


Ghufron menyebut, operasi senyap itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci mengenai OTT tersebut. Sebab, jelas dia, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang ditangkap.


Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga mengakui penangkapan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Betul, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore, KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati atas nama (inisial) MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Berita Lainnya:
Terpidana Korupsi Setya Novanto Dapat Remisi, Eks Pegawai KPK Sebut Janggal

Meski demikian, Firli enggan menyampaikan secara rinci mengenai identitas beberapa orang yang turut diamankan operasi senyap itu. Dia menyampaikan, saat ini para pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi