Kamis, 25/04/2024 - 09:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

733 Pengusaha Ajukan Keberatan Atas Pencabutan IUP

ADVERTISEMENTS

Satgas percepatan investasi telah mencabut 2.065 IUP.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan sebanyak 733 perusahaan tambang mengajukan keberatan atas pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan pemerintah dalam rangka penataan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Ketua Satgas Percepatan Investasi dan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi itu telah mencabut 2.065 izin usaha pertambangan (IUP) dari total 2.078 IUP yang diminta Presiden Jokowi untuk dicabut karena tidak dijalankan atau tidak produktif.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Dari total 2.078 IUP yang kami cabut, kami memberikan satu ruang bagi teman-teman pengusaha yang izinnya dicabut untuk melakukan keberatan, dan dari keberatan yang sudah masuk, sebesar 700 lebih (perusahaan),” katanya dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

ADVERTISEMENTS


Dari 733 pelaku usaha yang menyatakan keberatan atas pencabutan IUP, 196 IUP sudah dievaluasi ulang dan Satgas menemukan sebanyak 75 IUP memenuhi syarat perizinan sehingga akan dikembalikan izin usahanya atau dipulihkan izinnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Artinya, janji saya dari awal kepada teman-teman pengusaha bahwa pemerintah tidak akan mungkin dzolim. Kalau dalam pencabutan ini kemudian dalam verifikasi ditemukan bahwa izin itu berjalan, sudah berproduksi dan itu adalah kekhilafan pemerintah, maka pemerintah akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” katanya.

Berita Lainnya:
Jumlah Penumpang di Bandara Kertajati Naik 20 Persen saat Mudik Lebaran


Bahlil menjelaskan pihaknya akan melakukan pemulihan secara bertahap mulai Senin (15/8/2022) hingga akhir Agustus mendatang. Sementara sisa perusahaan yang mengajukan keberatan akan diproses paling lambat di minggu kedua bulan September 2022.


Jika pelaku usaha tidak memperoleh surat pemulihan sampai dengan minggu kedua September 2022, maka pengajuan keberatan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemulihan perizinan.


Bahlil mengatakan ada dua konteks yang berkaitan dengan pencabutan IUP. Pertama, proses administrasi, di mana pelaku usaha harus menyelesaikan proses administrasi dengan baik dan benar. Kedua, proses faktual yang merujuk pada Undang-Undang dan peraturan yang ada.


“Izinnya oke, tapi operasionalnya tidak ada, sudah berjalan bertahun-tahun tidak dilakukan, maka itu bagian yang akan kita jadikan sebagai rujukan untuk melakukan melakukan proses penilaian sampai dengan tingkat pencabutan izin,” katanya.


Lebih lanjut, Bahlil mengakui, dari total keberatan yang diterima, Satgas tidak akan memulihkan semuanya. Ia menyebut maksimal hanya sekitar 40 persen saja yang akan dipulihkan kembali izinnya.


Namun, ia memastikan sisa lahan yang izinnya dicabut pun akan didistribusikan kepada kelompok-kelompok sebagaimana arahan Presiden, seperti UMKM, koperasi, BUMD, BUMDes, hingga lembaga pendidikan keagamaan.

Berita Lainnya:
BPKH Sebut Akuisisi BTN Syariah dan Muamalat Masih dalam Pembahasan Internal


“Amanlah barang ini. Jangan takut ada kong kali kong, nanti dikira ini ada gerakan tambahan. Aku jamin tidak ada gerakan tambahan. Semua patuh pada peraturan perundang-undangan, mekanisme, dan pemerataan, distribusi lahan untuk kepentingan banyak orang,” katanya.


Senada, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemulihan izin bisa diberikan setelah beberapa tahapan, mulai dari penyampaian keberatan, diverifikasi, dan bila perlu dilakukan pengecekan di lapangan secara faktual.


“Kalau memenuhi syarat seperti dikatakan Pak Menteri Investasi, maka izin itu akan dipulihkan,” katanya.


Wamen Edward mengatakan lahan dari izin usaha yang telah dicabut sepenuhnya akan dikembalikan kepada negara. Negara akan melakukan distribusi lahan berdasarkan skala prioritas dan keseriusan. Di sisi lain, izin yang dipulihkan akan diberikan Surat Keputusan (SK) Pemulihan.


Diharapkan dengan adanya penetapan pencabutan IUP ini, pelaku usaha dapat lebih menaati aturan pemerintah yang berlaku untuk pemerataan lahan yang berujung pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.


“Terhadap lahan atau IUP yang dicabut, yang dikatakan oleh Pak Menteri, paling tidak hanya sekitar 40 persen yang dipulihkan, maka sisanya akan didistribusikan berdasarkan mekanisme yang tertuang dalam surat keputusan,” katanya.


 


sumber : Antara

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi