Deolipa Yumara dan Bharada E Punya Kode Rahasia, Surat Pemecatannya Diduga Janggal

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –  Deolipa Yumara menduga surat pencabutan kuasa yang ia terima tidak dibuat sendiri oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Alasannya ia dan Bharada E telah membuat kode-kode yang hanya dipahami mereka berdua.

ADVERTISEMENTS

Deolipa Yumara menuturkan ia bersepakat bersama Bharada E kalau setiap tanda tangan yang dibuatnya harus dibubuhkan tanggal serta menit. Hal ini untuk menghindari pihak-pihak yang ingin mencampuri urusan dirinya dengan Richard.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Saya (sempat) bicara dengan Bharada E, kita main nyanyian kode, ya, setiap tanda tangan harus tulis tanggal sama jam, di samping tanda tangan atau di atas, baik surat bermaterai atau tidak,” kata Deolipa dalam konferensi pers di rumahnya, Depok, Sabtu, 13 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Tapi, surat pencabutan surat kuasa dari Richard ke saya enggak ada tanggal sama jam,” ucap dia menambahkan.

ADVERTISEMENTS

Atas dasar itu, Deolipa menduga surat pencabutan kuasanya tidak dibuat oleh Bharada E. Terlebih saat ini Bharada E sedang ditahan.

ADVERTISEMENTS

“Richard, kan, ditahanan, dia nggak bisa ngetik, kemudian dia nggak punya keahlian secara hukum, dia brimob, ahlinya tembak, siapa yang tulis ini, kita cari tau,” kata Deolipa Yumara.

ADVERTISEMENTS

Bakal Gugat ke PN Jakarta Selatan

ADVETISEMENTS

Deolipa Yumara mengungkapkan bakal menggugat eks kliennya, Bharada E, dan pihak-pihak lain ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Agustus 2022 mendatang. “Yang saya gugat Bharada e, pengacaranya, negara, bareskrim, dan para tergugat lainnya,” katanya.

Alasan Deolipa melakukan gugatan itu karena dirinya yang sedang fokus mendampingi Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J tiba-tiba keluar surat pencabutan kuasa.

Deolipa menduga pencabutan kuasa terhadap dirinya oleh Bharada E  cacat formil, “Jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan,” kata Deolipa.

Deolipa menduga pencabutan surat kuasa dirinya sebagai pengacara Bharada E karena adanya tekanan dari pihak lain yang tidak menginginkan kasus kematian Brigadir J terungkap secara terang benderang. “Saya kira ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia (Bharada E) mencabut kuasa,” kata Deolipa.

Deolipa Yumara menceritakan, dirinya menjadi kuasa hukum Bharada E hanya 5 hari, setelahnya, keluar surat pencabutan kuasa oleh Bharada E.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version