Kamis, 25/04/2024 - 22:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OTOMOTIF
OTOMOTIF

Tren Mobil Listrik, Inovasi Baterai Jadi Tantangan Periset

ADVERTISEMENTS

Komponen baterai menjadi kendala utama dalam pengembangan industri kendaraan listrik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Mobil listrik kini menjadi perhatian publik. Di tengah tren penggunaan kendaraan yang diklaim ramah lingkungan itu, komponen baterai menjadi kendala utama dalam pengembangan industri kendaraan listrik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Harga baterai yang masih mahal dan power density menjadi tantangan bagi para periset dalam melakukan inovasi pengembangan mobil listrik.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Power density adalah untuk mengetahui besaran energi yang bisa ditampung di baterai tersebut. Hal ini yang mengakibatkan kendaraan lebih berat. Maka, perlu inovasi di baterai untuk menurunkan harga, dengan ukuran yang lebih ringan,” ujar Kepala Pusat Riset Konversi dan Konservasi Energi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Cuk Supriyadi Ali Nandar, dalam laman resmi BRIN, dikutip Sabtu (13/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jelang Mudik Lebaran, Hutama Karya Siapkan 6 SPKLU di Tol Terpeka

Cuk mengaku optimistis tren penggunaan kendaraan listrik akan berkembang, khususnya di Indonesia dalam lima hingga 10 tahun mendatang. Pihaknya juga bekerja sama dengan PLN dalam mengembangkan battery swap atau teknologi tukar baterai kendaraan listrik. “Seperti ojek online yang sudah banyak menggunakan motor listrik, mereka pakai battery swab, tinggal ganti baterainya, langsung bisa jalan lagi,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Regulasi yang ada, lanjut Cuk, sudah mendukung ke arah percepatan program kendaraan bermotor listrik. Perpres Nomor 55 tahun 2019 telah mengatur, industri harus menaruh perhatian khusus terhadap tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Pada 2023, TKDN kendaraan roda empat harus mencapai 40 persen. Kemudian tahun 2024 hingga 2029, TKDN harus meningkat menjadi 60 persen.

Berita Lainnya:
Biden Larang Mobil Listrik Buatan China Masuk Amerika

“Regulasi TKDN ini untuk kendaraan listrik, 20 persennya dari kegiatan riset. Jadi mau tidak mau, untuk menaikkan TKDN, industri kendaraan listrik harus berkolaborasi dengan lembaga riset,” jelas Cuk.

Selain kendaraan di darat, lanjut Cuk, BRIN juga saat ini tengah mengembangkan perahu listrik untuk transportasi antarpulau. Dia menekankan akan pentingnya sosialisasi masif terkait semua itu, misalnya melalui pameran kendaraan listrik yang belakangan semakin diminati masyarakat.

“Dengan adanya ketertarikan masyarakat ke mobil listrik, ke depan kita bisa memperkuat ketahanan energi sesuai tema Hakteknas kali ini. Kemudian lingkungan lebih bersih, dan kesehatan kita juga lebih terjaga,” kata Cuk menjelaskan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi