Rabu, 24/04/2024 - 22:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Resmi Menahan Tersangka Surya Darmadi

ADVERTISEMENTS

Surya Darmadi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakgung, di Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi melakukan penahanan terhadap buronan korupsi Surya Darmadi (SD). Penahanan dilakukan setelah Surya Darmadi menjalani pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Bos PT Duta Palma Group itu, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejakgung, di Jakarta Selatan (Jaksel). Penahanan terhadap Surya Darmadi terkait dengan kasus kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai Rp 78 triliun.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidikan Jampidsus, kepada tersangka SD dilakukan penahanan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam siaran pers, Senin (15/8/2022).

ADVERTISEMENTS


Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, penahanan terhadap Surya Darmadi, dilakukan selama 20 hari. “Untuk kepentingan penyidikan, penahanan terhadap tersangka SD kita lakukan di Rutan Kejakgung,” ujar Supardi, Senin.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Harga Daging Saat Meugang Idul Fitri di Sabang Capai Rp 200 Ribu per Kg


Surya Darmadi, akhirnya pulang ke Indonesia setelah sejak 2019 ditetapkan buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/8/2022). Akan tetapi, kepulangannya ke Indonesia tersebut, terkait dengan statusnya sebagai tersangka di Jampidsus Kejakgung. Jaksa Agung Burhanuddin, menetapkan Surya Darmadi, sebagai tersangka, pada Senin (1/8/2022).


Penetapan tersangka itu, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group terkait penguasaan lahan hutan seluas 37 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. Dalam penguasaan lahan tersebut, Burhanuddin mengatakan, terjadi kerugian negara setotal Rp 78 triliun.


Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pernah menerangkan, angka kerugian tersebut, terdiri dari Rp 10 triliun kerugian keuangan negara, dan Rp 68 triliun terkait dengan kerugian perekenonomian negara. “Estimasi penghitungan kerugian negara atas perbuatan korupsi berupa penyerobotan, dan penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group, mencapai (Rp) 78 triliun,” ujar Supardi, Senin (1/8) lalu.

Berita Lainnya:
BEM Unibrah Tuntut KPK Periksa Menteri Bahlil


Supardi menjelaskan, penghitungan kerugian tersebut, dilakukan berdasarkan tahun pertama usaha penyerobotan dan penguasaan lahan hutan yang dilakukan Duta Palma Group sejak 2003 sampai dengan 2022. Kategori penghitungan kerugian keuangan negara, kata Supardi mengungkapkan, berkisar di antara Rp 9 sampai Rp 10 triliun.


“Itu berdasarkan nilai seluruh penguasaan lahan yang dilakukan Duta Palma, bersama lima anak perusahaannya itu,” ujar Supardi. Lima anak perusahaan tersebut adalah; PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Seberida Subut, PT Palma Satu, dan PT Kencana Alam Tani.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi