Sabtu, 20/04/2024 - 09:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Dipersilakan Periksa Surya Darmadi di Kejagung

ADVERTISEMENTS

Surya Darmadi sudah ditetapkan tersangka KPK sejak 2015.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses penyidikannya terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat buronan Surya Darmadi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya di Gedung Bundar sudah berkordinasi dengan tim penyidikan dari KPK untuk bersama-sama melakukan penyidikan terkait dua kasus terpisah yang menjadikan Surya Darmadi sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Yang jelas karena di KPK juga ada kasusnya dan itu ada prosesnya, maka kita persilakan KPK untuk bisa juga turut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Surya Darmadi ini, di sini (Kejagung),” ujar Febrie, Senin (15/8/2022).

ADVERTISEMENTS

Febrie mengungkapkan, kordinasi dengan KPK sudah dilakukan sejak tim penyidikan di Jampidsus melakukan pemeriksaan dan penahanan ke Rutan Kejagung pada hari ini. Surya Darmadi sebetulnya buronan KPK sejak 2019.

Berita Lainnya:
Ini Profil Mbah Benu Sosok Pemimpin Jamaah Aolia, Ternyata Pernah Jadi Mahasiswa Fakultas Kedokteran UGM Tapi Keluar karena Alasan Ini

Sejak 2015, KPK menjeratnya sebagai tersangka terkait kasus korupsi peralihan izin pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan kepala sawit di Indragiri Hulu, Riau. Di Jampidsus Kejagung, namanya ditetapkan tersangka belakangan, pada Senin (1/8/2022) lalu. Kasus yang menjeratnya di Kejagung, terkait dengan dugaan kerugian negara setotal Rp 78 triliun dalam penguasaan lahan hutan seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Surya Darmadi, yang sempat buron di KPK, kembali ke Indonesia terkait nasib hukumnya di Kejagung. Hari ini setelah mangkir empat kali dalam pemanggilan, Surya Darmadi menampakkan batang hitungnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Jubir AMIN Ungkap Ada Jaksa, Polisi dan Orang Pajak Ancam Kades: Masih Mau Tidur sama Istri?

Surya Darmadi alias Apeng kembali ke Indonesia dari Taipei, China. Tiba di Kejagung Surya Darmadi sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga setengah jam dan akhirnya dijebloskan ke sel tahan di Rutan Kejagung. Dalam pantauan Republika di Gedung Pidsus, saat Surya Darmadi menjalani pemeriksaan ada sekitar 10-an penyidik dan petugas dari KPK yang turut menyambangi Gedung Pidsus.

Tak ada penjelasan dari KPK soal kedatangan petugas dan penyidik KPK. Namun Febrie menjelaskan, kedatangan para penyidik KPK itu hanya untuk memastikan keberadaan Surya Darmadi dan untuk berkordinasi tentang rencana KPK melakukan pemeriksaan.

“Nanti pemeriksaan yang dilakukan KPK, akan dilakukan di sini,” terang Febrie.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi