Rabu, 24/04/2024 - 22:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Lindungi Kelompok Rawan Covid-19, Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Harus Ditingkatkan

ADVERTISEMENTS

Penggunaan PeduliLindungi bisa antisipasi Covid-19 saat penerapan prokes menurun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, mengingatkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi perlu terus ditingkatkan sebagai salah satu cara melindungi kelompok rawan di tengah pandemi. Dicky mengatakan bahwa ketika terjadi penurunan ketaatan dalam protokol kesehatan termasuk penggunaan PeduliLindungi menjadikan perlunya diambil langkah untuk meningkatkan ketaatannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Literasi yang dibangun ini untuk kita semua, untuk masyarakat, untuk melindungi kelompok yang paling rawan di masyarakat,” kata Dicky, Senin (15/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pentingnya Mencegah Lonjakan Kolesterol Saat Hari Raya, Begini Saran Dokter


Membangun literasi itu perlu dilakukan dengan cara mendorong kesadaran bahwa situasi saat ini masih dalam keadaan pandemi dan penggunaan PeduliLindungi bukan hanya merupakan syarat untuk melakukan perjalanan serta memasuki fasilitas umum. Membangun kesadaran itu dapat dilakukan oleh pemerintah dengan terus melibatkan tokoh-tokoh di masyarakat dan media untuk menyebarkan pesan-pesan tersebut.

ADVERTISEMENTS


“Dalam konteks era digital ini salah satu kemudahan yang bisa kita sediakan adalah penggunaan dari PeduliLindungi untuk mempermudah kita mengurangi risiko. Ini yang harus terus dibangun asas manfaatnya,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Dampak Sering Nahan Pipis, Anyang-anyangan Hingga Infeksi Saluran Kemih


Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan ketentuan baru terkait perjalanan dalam negeri yang mulai berlaku 11 Agustus 2022. Beberapa poin dari SE Nomor 23 Tahun 2022 itu adalah pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah menjalani vaksinasi booster atau penguat tidak wajib memperlihatkan hasil tes RT-PCR atau antigen. Sementara pelaku perjalanan yang menjalani vaksinasi pertama dan kedua wajib memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi