Jumat, 26/04/2024 - 04:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Setelah Dinyatakan Buron, Surya Darmadi Akhirnya Datangi Kejaksaan Agung

ADVERTISEMENTS

Juniver mengaku status kewarganegaraan Surya Darmadi masih Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Buronan korupsi Surya Darmadi, alias Apeng akhirnya mendatangi ke aparat penegak hukum di Indonesia. Pada Senin (15/8) sore, bos PT Duta Palma Group tersebut, tiba di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diperiksa sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Pantauan dikutp HARIANACEH.co.id di Kejakgung, Surya Darmadi tiba di Gedung Pidsus Kejakgung, sekitar pukul 13:57 WIB. Ia langsung digelandang tim kejaksaan, setibanya di Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, dari Cina. Enam mobil khusus kejaksaan, yang menjemputnya di Bandara Soetta.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, menunggu di Gedung Pidsus, untuk pendampingan pemeriksaan. Saat dikerubungi wartawan setibanya di Gedung Pidsus, Surya Darmadi tak bicara apapun. Bahkan, pertanyaan seputar kondisi kesehatannya, pun tak ada yang ia gubris.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Panglima TNI Ungkap Presiden Jokowi Beri Arahan Terkait Ledakan Gudmurah


Juniver Girsang mengatakan, kehadiran Surya Darmadi ke ruang pemeriksaan, merupakan jawaban terhadap publik selama ini, yang menuduh kliennya, kabur. “Dengan kehadiran klien kami ini, membuktikan bahwa beliau sangat kooperatif,” ujar Juniver di Gedung Pidsus, Kejakgung, Senin (15/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Juniver mengakui, selama ini, Surya Darmadi memang tinggal di luar negeri. “Beliau selama ini, dan tadi datang ke Indonesia, langsung dari Taipe, Cina,” ujar Juniver. Meskipun begitu, kata Juniver, status kewarganegeraan kliennya, masih Indonesia. “Beliau sampai saat ini, masih WNI,” ujar Juniver.


Juniver menambahkan, Surya Darmadi, sudah mengetahui pemanggilan empat kali yang dilayangkan kejaksaan selama ini. “Kondisi kesehatan beliau yang selama ini, membuat tidak bisa hadir,” ujar Juniver.

Berita Lainnya:
Tiru Jokowi, Prabowo Diminta tak Lupakan Peran Relawan


Kejakgung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka, pada Senin (1/8/2022). Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat pengumuman tersangka waktu itu menerangkan, Surya Darmadi sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara, dan perekenomian negara setotal Rp 78 triliun.


Nilai kerugian tersebut, terkait dengan penyerobotan, dan penguasaan lahan hutan seluas 37 ribu hektare, di Indragiri Hulu, Riau, dengan cara melawan hukum. Dalam kasus ini, tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan mantan bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachmat sebagai tersangka.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi