Sabtu, 20/04/2024 - 18:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Warga Sumbar Diminta Lapor Bila Ada Polisi Bekingi Judi

ADVERTISEMENTS

Polda akan menindak tegas polisi yang membekingi aktivitas judi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

PADANG — Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, meminta masyarakat melaporkan ke Polda bila mendapatkan informasi ada anggota kepolisian yang membekingi aktivitas perjudian. Menurut Dwi, Polda akan menindak tegas anggota kepolisian yang membekingi aktivitas yang menjadi penyakit masyarakat tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Bila ada anggota kepolisian yang membekingi perjudian, segera lapor ke kami (Polda Sumbar). Polda Sumbar akan terus mengusut sampai Sumbar benar-benar bersih dari judi,” kata Dwi di Padang, Senin (15/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jelang Berbuka Puasa, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Ditangkap Polisi

Dwi mencontohkan, pada awal 2022 lalu, ada 5 orang personel polisi yang dicopot karena membekingi tempat pijat plus dan spa di Padang. Menurut Dwi, Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa berkomitmen menghapuskan penyakit masyarakat di Sumbar.

Dwi menambahkan, kasus perjudia, akan diproses sampai naik ke persidangan. Menurut dia, kasus judi tidak akan diselesaikan Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian kasus di luar pengadilan.

Berita Lainnya:
Terobosan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 Bakal Bikin Jokowi Nggak Bisa Tidur

“Sampai ada putusan, sampai ada hukumannya. Berkaitan kasus judi ini, pasal diterapkan pertama adalah Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman 6 tahun penjara paling lama. Denda paling banyak Rp 55 juta. Kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU nomor 11 tentang ITE, ancaman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar,” ujar Dwi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi