Rabu, 24/04/2024 - 12:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi: Jangan Ada Politik Identitas dan Politisasi Agama di Pemilu 2024

ADVERTISEMENTS

Penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pemerintah harus memberikan dukungan sepenuhnya terhadap tahapan pemilu yang sedang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI tahun 2022, Jokowi menegaskan agar tak ada lagi politik identitas, politisasi agama, serta polarisasi sosial dalam penyelenggaraan pemilu ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Saya ingatkan, jangan ada lagi politik identitas. Jangan ada lagi politisasi agama. Jangan ada lagi polarisasi sosial,” ujar Jokowi, Selasa (16/8).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ia mengatakan, demokrasi di Indonesia harus semakin dewasa. Selain itu, konsolidasi nasional dinilainya juga perlu untuk terus diperkuat.

ADVERTISEMENTS

Jokowi pun mengapresiasi para ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan juga tokoh kebudayaan yang telah berkontribusi besar dalam memperkokoh fondasi kebangsaan, serta merawat persatuan dan kesatuan nasional. Selain itu, ia juga berharap adanya dukungan dari semua lembaga negara untuk menjaga dan membangun demokrasi di Indonesia, serta memperkokoh ideologi bangsa.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Cucu Bunuh Kakek dan Nenek demi Kuasai Uang THR

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan pemilu dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Pada 29 Juli-13 Desember 2022, KPU melaksanakan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu.

Penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022. Di sela-sela tahapan itu, KPU melaksanakan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) yang berlangsung 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023.

KPU juga melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023. Kemudian, pencalonan anggota DPD dimulai 6 Desember 2022; pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DRPD kabupaten dan kota dimulai 24 April 2023; serta pencalonan presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober 2023.

Pencalonan pemilu akan berakhir pada 25 November 2023 dan dilanjutkan dengan penetapan daftar calon tetap (DCT). Selanjutnya, tahapan masa kampanye berlangsung selama 75 hari, dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

KPU menetapkan masa tenang atau masa di mana kampanye dilarang pada 11-13 Februari 2024 hingga hari pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024. Setelah itu, penghitungan suara mulai dilakukan pada 14-15 Februari 2024.

Berita Lainnya:
Universitas BSI kampus Cengkareng Siap Adakan Berbagi Sesama Insan bersama Anak Asuh Yayas

Kemudian, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan mulai dari 15 Februari sampai 20 Maret 2024. Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.


Sementara, pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatannya di masing-masing daerah. Sedangkan, pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024. Kemudian, presiden dan wakil presiden mengucap sumpah/janji pada 20 Oktober 2024.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi