Sabtu, 20/04/2024 - 21:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Fraksi Golkar MPR Bantah Pernyataan Bamsoet Soal Sudah Disepakatinya PPHN

ADVERTISEMENTS

Idris menyebut pernyataan itu tidak benar sama sekali dan cendrung menyesatkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena membantah pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, pada Pidato Pembukaan Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2022 kemarin yang menyebutkan bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sudah disepakati. Bamsoet menyebut PPHN itu, selanjutnya akan dibawa dalam Sidang Paripurna dengan agenda tunggal yaitu pembentukan panitia ad hoc.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Menurut Idris pernyataan itu tidak benar sama sekali dan cendrung menyesatkan. “Kebijakan di Institusi MPR Harus diambil sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019,” kata Idris dalam keterangan  tertulisnya, Rabu (17/8/2022).

ADVERTISEMENTS


Idris membenarkan bahwa pada 25 Juli 2022 telah dilaksanakan rapat gabungan. Namun sesuai dengan Pasal 50 Tata Tertib MPR baru sebatas mendengarkan laporan dari dari Badan Pengkajian MPR yang telah merumuskan Rancangan Substansi PPHN serta kajian tentang produk hukumnya.

Berita Lainnya:
Pesan Pj Heru untuk Warga yang Akan Adu Nasib di Ibukota: Jadi Warga Jakarta yang Disiplin


“Adapun sikap dari fraksi-fraksi dan kelompok, baru akan didengarkan dalam Rapat Paripurna yang akan diadakan khusus untuk membahas tentang PPHN itu. Jika mayoritas anggota MPR RI, menyetujui PPHN tersebut maka baru ditindaklanjuti. Jadi prosesnya masih sangat panjang,” ucapnya.


Idris mengatakan, prinsipnya, mekanismenya harus sesuai dengan Tata Tertib MPR khususnya pada Pasal 87 tentang proses pembentukan keputusan. Terkait dengan PPHN sendiri, Fraksi Partai Golkar MPR RI dapat memahami jika ada keinginan untuk membuat Pokok-Pokok Haluan Negara.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Namun jika produk hukumnya harus dipaksakan, misalnya dengan membuat konvensi ketatanegaraan, yang tidak dikenal dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia, jelas Fraksi Partai Golkar akan menolak,” tegasnya.


Sebelumnya Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai Pokok-Pokok Haluan Negara urgen untuk dihadirkan. Bamsoet mengatakan gagasan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara akan diatur melalui konvensi ketatanegaraan. 


“Untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara tersebut, pada awal bulan September yang akan datang MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna, dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR, dengan terlebih dulu memberikan kesempatan kepada Fraksi dan Kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan umumnya,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).

Berita Lainnya:
Pemerintah Terapkan WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April


Ia mengungkapkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, secara aklamasi


menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara. Dengan kesepakatan Rapat Gabungan tersebut, ia berharap MPR periode mampu menuntaskan Rekomendasi MPR tentang Pokok-Pokok Haluan Negara, yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR.


“Dan, yang paling utama, dengan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara, maka Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan, yang memberi arah pencapaian tujuan negara, dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur konstitusi. Sidang Majelis dan Dewan,” ujarnya menjelaskan. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi