Jumat, 26/04/2024 - 04:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemensos Proses Aturan Pembentukan Satgas Pengumpulan Uang dan Barang Serta Bansos

ADVERTISEMENTS

Kemenos memeriksa ratusan yayasan dan organisasi yang melakukan penyimpangan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) memproses peraturan menteri sosial (permensos) guna pembentukan satuan tugas pengumpulan uang dan barang (PUB) serta bantuan sosial (bansos). Kemensos membentuk Satgas PUB dan Bansos ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Kami upayakan secepatnya, sekarang sudah di biro hukum,” ujar Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat di Jakarta, Rabu (17/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Harry mengatakan bahwa Kemensos hingga kini bermitra dengan aparat penegak hukum dan PPATK untuk memeriksa ratusan yayasan dan organisasi yang melakukan penyimpangan dalam pemanfaatan dana sumbangan dari masyarakat. Bentuk penyimpangan yang tengah ditinjau, di antaranya bentuk izin yang belum dimutakhirkan, salah satunya atau dalam bentuk akuntabilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jokowi Bagikan Bansos, Muhadjir: Itu Pola Kepemimpinan Beliau, Saya Sangat Paham


Bahkan, ada indikasi pemanfaatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta dana operasional yang melebihi ketentuan atau dua bentuk akuntanbilitas pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ada juga indikasi pemanfaatannya tidak sesuai dengan peruntukannya danoperasionalnya yang melebihi ketentuan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor


“Nah, pola-pola seperti itu ini akan dipelajari dari data yang diserahkan dari PPATK, Bu Menteri akan menetapkan satgas untuk penanganan izin PUB dan juga bantuan sosial,” ujar Harry.


Pada bansos, Harry mengatakan bahwa satgas akan menangani penyimpanan penggunaan bansos, penyimpangan oleh oknum pendamping aparat desa, kelurahan, kecamatan, bahkan aparat yang lebih tinggi. Dengan adanya satgas tersebut,Kemensos berharap dapat memberi rekomendasi kebijakan dan perbaikan strategi yang bisa ditindaklanjuti oleh dirjen teknis terkait.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi