Jumat, 26/04/2024 - 01:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ferdy Sambo Berada di Hotel Aston Simatupang? Pihak Hotel: Itu Hoaks

ADVERTISEMENTS

Tidak ada tersangka narapidana manapun yang menginap di Hotel Aston Simatupang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pihak Hotel Aston Priority Simatupang menanggapi informasi beredarnya kabar mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang saat ini berada di hotel Aston. Marketing Communication Manager Hotel Aston Priority Simatupang Hotel & Conference Cente, Riana Megawati menegaskan, Ferdy Sambo tidak menginap di hotel Aston Simatupang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Beliau (FS) tidak menginap di sini. Dengan ini kami sampaikan bahwa di Aston Priority Simatupang tidak ada tersangka narapidana manapun yang menginap disini,” kata Riana Megawati saat dihubungi dikutp HARIANACEH.co.id, Jumat (19/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tinggi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Capai 500 Meter


Kemudian, ia melanjutkan informasi yang beredar tersebut merupakan hoaks. Dia menjelaska, hotel mematuhi dengan ketat hukum yang berlaku di Republik Indonesia dan aturan tempat akomodasi bagi pelancong bisnis atau pelaku perjalanan wisata.

ADVERTISEMENTS


“Dengan ini manajemen hotel menyampaikan bahwa rumor tersebut tidak benar atau hanya berita hoaks. Kami telah melakukan mediasi dan komunikasi dengan pihak terkait untuk memberikan informasi yang lebih akurat dan terpercaya,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sebelumnya diketahui, beredar di media sosial Twitter terkait Ferdy Sambo tidak ditahan di ruang tahanan Mako Brimob melainkan berada di hotel Aston Simatupang, Jakarta Selatan. “Ferdy Sambo kabur ke hotel Aston,” kata akun @opposite6892 pada Jumat (19/8/2022).

Berita Lainnya:
dr Boyke Kisahkan Pasien Kelas 2 SMP yang Hamil namun Masih dalam Keadaan Perawan, Ini Penyebabnya


Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.


Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 


 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi