Rabu, 24/04/2024 - 10:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ferdy Sambo dan Lima Perwira Polri Terlibat Obstruction of Justice

ADVERTISEMENTS

Sebanyak 15 personel Polri telah ditaruh di tempat khusus.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Irjen Pol. Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri terlibat tindak pidana menghalang-halangi penyidikan (“obstructionof justice”) pembunuhan berencana Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) yang juga Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, mengatakan Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah menempatkan 15 personel Polri di tempat khusus (patsus)setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Hasto Ungkap Jauh Sebelum Pemilu Jokowi Ingin Lengserkan Megawati dari Ketum PDIP Demi Pertahankan Kekuasaannya

“Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP,? kata Agung.

ADVERTISEMENTS

Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Agung menyebutkanuntuk FS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sedangkan lima orang lainnya akan dilimpahkan kepada penyidik untuk segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan. “Nanti akan dilakukan dan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut,? kata Agung.

Berita Lainnya:
KPK Vs Kejagung, MAKI: Kejagung dan KPK Bisa Berbagi Penanganan LPEI

Ia menjelaskan dalam mengusut dugaan pelanggaran prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, Itsus telah memeriksa sebanyak 83 personel Polri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang sudah direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebutyang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang. Lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizalkarena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

?


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi