Jumat, 19/04/2024 - 09:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kapal Batal Periksa Apeng di Kejakgung karena Tersangka Sakit Jantung

ADVERTISEMENTS

Surya Darmadi menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Adhyaksa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung), Ketut Sumedana menyebutkan, proses penyidikan oleh KPK terhadap Surya Darmadi alias Apeng yang dijadwalkan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). Penundaan dilakukan karena Apeng harus menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Adhyaksa.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Ketut di Jakarta, Jumat. Dia menyebutkan, untuk alasan kemanusiaan, tersangka yang merugikan negara Rp 78 triliun tersebut dibantarkan ke RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, terhitung mulai Kamis (18/8/2022) malam WIB.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Gerak Cepat China Mendekati Prabowo Subianto

Apeng telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam pada Kamis. Saat pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejakgung, tersangka mengeluh sakit di bagian dadanya.


“Oleh karenanya, tersangka SD dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Ketut.

Berita Lainnya:
Sudah Diwakili Gibran, Jokowi Tak Perlu Lagi Cawe-cawe Kabinet


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi menyebutkan, Apeng dibantarkan karena keluhan penyakit jantung koroner. “(Jatungnya) sudah bawaan dari kemarin, sudah bypass katanya,” kata Supardi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi