Kamis, 25/04/2024 - 07:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Putri Candrawathi yang Akhirnya Ditetapkan Juga Sebagai Tersangka

ADVERTISEMENTS

Penetapan tersangka Putri Candrawathi dinilai penuhi rasa keadilan publik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

oleh Rizky Suryarandika, Mabruroh, Bambang Noroyono, Antara

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Putri memang salah satu saksi kunci terhadap apa yang sebenarnya terjadi antara Ferdy Sambo dan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Selama ini Putri dikenal tidak kooperatif dalam pemeriksaan baik di kepolisian, maupun di Komnas HAM atau di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Putri lebih banyak tidak hadir ketika dipanggil untuk diperiksa. Atau ketika diperiksa Putri diketahui terus menerus menangis hingga akhirnya batal pemeriksaannya.

ADVERTISEMENTS

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga berharap supaya Putri tak menutup-nutupi peristiwa meninggalnya Brigadir J. Sehingga penyelesaian kasus ini tak berlarut-larut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Ingatkan ibu PC untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar tidak berkepanjangan,” kata Sandra dalam konferensi pers virtual pada Jumat (19/8/2022).

Sandra sempat menyinggung Putri yang terkesan mempersulit proses hukum dalam kasus Brigadir J. Putri memang berkali-kali tak berkenan menjalani proses asesmen maupun penggalian keterangan dari Komnas HAM maupun LPSK.

Berita Lainnya:
Begini Kondisi Terkini Kereta Commuter Line Anjlok di WTC Mangga Dua

Alhasil, belakangan LPSK menolak pengajuan permohonan Putri sebagai terlindung. Putri kerap menolak dimintai keterangan dengan berlindung di balik alasan menjaga kesehatan mentalnya.

“Sudah tahu proses berputar-putar karena banyak info berubah-ubah. Kiranya semua info terang benderang dan semua pihak hargai hak semua orang baik korban maupun tersangka,” ujar Sandra.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyampaikan lembaganya tetap menghormati penyidik yang menetapkan Putri sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Ia meyakini penetapan itu telah melalui proses panjang. Ia hanya berpesan agar Polri mematuhi hak yang diperoleh Putri sebagai perempuan berhadapan dengan hukum.

“Penetapan tersangka perempuan berhadapan hukum masih punya hak yaitu pembelaan diri, azas praduga tak bersalah, bantuan hukum, memberi keterangan tanpa tekanan, bebas dari penyiksaan, bebas dari pertanyaan menjerat dan hak atas kesehatan. Kami harapkan agar hak-hak ibu PC ini dipenuhi,” ucap Aminah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Putri Candrawathi. “Terserah polisi saja lah,” singkat Mahfud kepada wartawan saat berada di kampus Stiba Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Sementara anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Dawam menilai penetapan tersangka Putri Candrawathi memenuhi rasa keadilan publik. Menurutnya, keputusan penetapan tersangka istri Sambo tentu tidak mudah bagi Kapolri. “Hal ini dibutuhkan keberanian sikap dan keteguhan hati sebab melibatkan personel keluarga anggota Polri yang sebelumnya aktif di lingkungan langsung beliau,” tutur Dawam.

Berita Lainnya:
Rumah Dinasnya akan Direnovasi Senilai Rp 22,2 Miliar, Ini Kata Pj Heru Budi

Dawam menyebut Kompolnas mendukung Kapolri menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengatakan kasus ini harus dibongkar secara transparan dan objektif.

“Dengan demikian, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri yang pelan-pelan saat ini mulai tumbuh kembali. Sejak awal kami melihat proses hukum Kasus Duren Tiga ini akan dilakukan dengan serius sampai tuntas,” katanya.

Putri menyusul suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J. Selain itu, ada dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi