Sabtu, 20/04/2024 - 09:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

BNPT Susun Peraturan Rekonsiliasi Korban dan Mantan Napi Terorisme

ADVERTISEMENTS

BNPT mengakui rekonsiliasi korban dan mantan napi terorisme bukan perkara mudah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyusun draf peraturan terkait rekonsiliasi korban dan mantan narapidana terorisme (napiter) yang rencananya akan disahkan akhir 2022. Hal ini diutarakan Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar di acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme di salah satu hotel di Jakarta, Ahad (21/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


 

ADVERTISEMENTS


“Untuk mengatur mekanisme yang aman dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi para penyintas, BNPT saat ini sedang menyusun peraturan BNPT tentang rekonsiliasi korban dan mantan narapidana terorisme,” kata Boy.


 


Boy mengatakan, silaturahmi kebangsaan, yang mempertemukan penyintas terorisme dengan mantan narapidana terorisme, merupakan proses reintegrasi untuk menatap masa depan lebih optimis dan bersama-sama mencegah kejahatan terorisme tidak terulang lagi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Bersatu padu, berkolaborasi, bersinergi, meniadakan lagi trauma-trauma masa lalu; dan yang ada adalah semangat persaudaraan, semangat untuk membangun kehidupan yang penuh cinta dan kasih. Satu sama lainnya tidak ada lagi kebencian,” jelas Boy.

Berita Lainnya:
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah


Meski program tersebut bukan perkara mudah untuk diimplementasikan, lanjutnya, BNPT telah berhasil melaksanakansebanyak tiga kali pada tahun 2018, 2021, dan 2022. Terlebih, tambahnya, secara khusus Presiden Joko Widodo juga memberi arahan agar para korban terorisme dan eks napiter dapat dipertemukan untuk rekonsiliasi.


“Jadi, rekonsiliasi penyintas dengan eks napiter ini sepertinya di dunia belum ada, tapi kita sudah memulai,” katanya.


Program tersebut juga akan terus dikembangkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan. Selain silaturahmi kebangsaan yang mempertemukan penyintas terorisme dengan mantan narapidana terorisme, Boy mengatakan pihaknya juga mengadakan program lain di bidang ekonomi, yakni Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan NKRI atau Warung NKRI.


Selain itu, ada pula upaya pengembangan Kawasan Terpadu Nusantara yang mengedepankan pendekatan kesejahteraan bagi mitra-mitra deradikalisasi, penyintas, dan masyarakat.

Berita Lainnya:
Geger Kisah Seorang Wanita Bercinta dan Nikah dengan Arwah Tentara


“Selain mendukung agar reintegrasi sosial bagi para mitra deradikalisasi dan penyintas dapat berjalan dengan baik di tengah masyarakat, hal ini dilakukan di dalam upaya kualitas manusia Indonesia dalam membangun struktur ekonomi yang produktif, merata, dan berdaya saing sesuai misi Indonesia Maju,” imbuhnya.


Selain itu, BNPT dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan bantuan medis, psikososial, psikologis, hingga penyaluran santunan dan kompensasi kepada para penyintas terorisme. Dia juga berharap Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme, yang diperingati setiap tanggal 21 Agustus, dapat mengingatkan masyarakat atas kejahatan terorisme yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan maupun negara.


“Tidak hanya menjadi pengingat atas kejadian di masa lalu, tapi mendorong kita untuk menciptakan perdamaian dan bersama-sama memberikan dukungan yang terdampak aksi terorisme,” ujar Boy.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi