Jumat, 19/04/2024 - 11:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anggota DPR: Kasus Ferdy Sambo Momen Kapolri Bersih-Bersih Polri

ADVERTISEMENTS

Kejadian dan masukan publik ini harus menjadi evaluasi dan momen penting bagi Kapolri

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan bersih-bersih institusi Polri.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Kejadian dan masukan publik ini harus menjadi evaluasi dan momen penting bagi Kapolri untuk melakukan pembenahan dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum anggotanya yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran,” kata Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (22/8/2022).

ADVERTISEMENTS


Didik menyebut, Polri tak bisa menutup mata dari besarnya atensi publik terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Menurutnya, saat ini, banyak spekulasi yang berkembang di publik yang bukan saja terkait dengan kasus penembakannya.

Berita Lainnya:
Tidak Bawa SIM/STNK, Cukup Video Call Orang Rumah di Depan Polisi untuk Hindari Tilang?


Anggota DPR itu menyebut, muncul berbagai dugaan, persoalan seputar profesionalitas Polri, dan penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum polisi yang diungkap publik.


“Apapun bentuk informasi dan masukan publik itu, saya berharap agar Kapolri bisa bijaksana untuk melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang cepat dan terukur,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Berita Lainnya:
Kemarin Dukung AMIN, Kini Habib Rizieq Terima Prabowo Menang: Kita Hormati Kalau Prosesnya Jujur


Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.


Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi