Sabtu, 20/04/2024 - 09:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

IN-DEPTH

Menanti Status Ferdy Sambo, Mundur atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Polri?

ADVERTISEMENTS

Jika Ferdy tak disidang, maka jadi sebuah tragedi, kemunduran penegakan sidang etik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Penulis: Azmi Syahputra** 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

IRJEN Ferdy Sambo melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri menyusul kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua. Akahkah terlaksana sidang etik dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau akan memilih opsi terkait adanya wacana pengunduran diri Ferdy Sambo sebelum sidang etik?

ADVERTISEMENTS

Dalam situasi ini FS menggunakan celah Pasal 111 Peraturan Kapolri  Nomor 7 Tahun 2022 yang baru ditetapkan pada 14 Juni 2022 tentant kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian, di mana dalam regulasi ini diatur, “bagi anggota pelanggar yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan pengunduran diri dari dinas Polri”. Tentu saja dengan beberapa hal pertimbangan.

Yang meliputi Terduga Pelanggar:

a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;

b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Terkait regulasi ini ada syarat dan pertimbangan pada point c yang akan jadi hambatan sekaligus tidak terpenuhi. Sebab perkara yang diancam bagi Ferdy Sambo adalah hukuman mati atau seumur hidup.

Meskipun ada syarat pertimbangan, kalau  saja sidang etik atau pimpinan Polri menerima untuk pengunduran sama artinya Ferdy Sambo tidak akan disidang etik dan memilih seolah pensiun dini dan nantinya otomatis juga masih berhak mendapat pensiunan.

Meskipun demikian karena perkara ini menarik perhatian publik semestinya tetap harus disidangkan Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), sehingga bila batal atau tidak ada sidang KKEP oleh Komisi Kode Etik Polri, maka ini adalah sebuah tragedi, kemunduran penegakan sidang etik.

Hal ini sama seperti cara dan pola menghindarnya mantan komisioner KPK pada beberapa waktu lalu yang memilih mundur diri sebelum disidangkan etik.

Ini adalah sebuah tragedi dan menjadi sejarah bangsa dan sejarah hukum akan tertulis bahwa posisi sidang komisi kode etik di tepi jurang kehancuran, runtuhnya fungsi etik, dalam melihat upaya penghindaran tanggungjawab yang dilakukan FS selaku mantan kadiv Propam Polri.

Agar ini tidak menjadi cara kebiasaan, jika ke depan terjadi kasus yang mencederai rasa keadilan termasuk berdampak serius pada insitusi Polri, seharusnya bagi pelanggar karena perbuatan, sikap, atau keadaannya harus dituntaskan putusannya dalam sidang kode etik hingga clear.

Sehingga ada contoh nyatanya kerja sidang etik dan selanjutnya ditegakkan proses hukum pidananya.

Jadi kalau saja  pemeriksaan sidang etik digugurkan,tidak tuntas dan tidak  dijatuhi sanksi, jadi buat apa ada aturan tentang kode etik ptofesi dan komisi sidang kode etik dan ciri dari sebuah profesi itu salah satunya kode etik.

Upaya penghindaran dari sidang etik ini bagai berasa diberikan celah impunitas. Padahal dalam hukum pidana, impunitas ini dapat mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan lebih besar.

**). Penulis adalah Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi