Kamis, 18/04/2024 - 08:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatannya, Ini Kata Waka Komisi III DPR

ADVERTISEMENTS

Wakil Ketua Komisi III Sahroni sebut hak Ferdy Sambo untuk banding asalkan transparan

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) merupakan keputusan yang sudah tepat. Sahroni menyampaikan apresiasi terhadap Komite Etik Polri yang telah menyelesaikan keputusan tanpa berlarut-larut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman (pemecatan) tersebut kepada Sambo. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).

ADVERTISEMENTS


Politisi Fraksi Partai Nasdem mengatakan semua pihak kini akan memantau proses sidang pidana yang bakal dijalani Sambo. Ia juga mengapresiasi kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut.


“Jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang,” terangnya.

Berita Lainnya:
Ada Kecelakaan di KM 58 Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Lalin Padat, Petugas Masih Lakukan Evakuasi


Selain itu, Sahroni juga menilai banding yang diajukan Sambo merupakan hak. Sahroni pun meminta banding itu segera diproses dan transparan agar tidak mengganggu proses pidana.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Itu sih hak Sambo ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nantinya polisi transparan, cepat dan fokus saja agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana,” jelasnya.


Sebelumnya, KKEP memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik Polri.


“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” ujar Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Jumat (26/8/2022) dini hari.


Putusan itu ditandatangani oleh lima jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Diantaranya yaitu Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri sebagai Ketua Komisi Sidang Etik, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanan.


Termasuk juga Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono. Serta Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Berita Lainnya:
Ternyata Ini Alasan Anies Baswedan Nyatakan Pilpres 2024 Tidak Berlangsung Jujur dan Adil


Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua sanksi administrasi yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri.


Dimana penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh Ferdy Sambo. Dan selanjutnya ia menjalani sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.


Ada tujuh aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi terhadap Sambo.


Walau Sambo menyatakan banding atas putusan itu. Sambo sendiri telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi