Rabu, 24/04/2024 - 22:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Komisi Etik Polri

ADVERTISEMENTS

Sambo juga mengajukan haknya untuk banding dan siap dengan segala putusannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 01.50 WIB. “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Beredar Kabar Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Aturan Seragam Sekolah Baru, Cek Dulu Faktanya


Selain PTDH, Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat selama 21 hari. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Sambo terbukti melanggar kode etik.

ADVERTISEMENTS

Setelah putusan dibacakan, Dofiri menanyakan kepada Sambo apakah menerima keputusan tersebut. Dihadapan komisi sidang, eks Koorspripim Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Sambo juga mengajukan haknya untuk banding dan siap dengan segala putusannya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo. Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Berita Lainnya:
Sebanyak 112.569 Orang Kunjungi Taman Margasatwa Ragunan H+3 Lebaran

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Sidang dihadiri oleh Sambo dan 15 orang saksi. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto.


Lima saksi lainnya, yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dua saksi dari patsus, yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi