Rabu, 24/04/2024 - 11:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemerintah Diminta Berantas Sindikat Penempatan PMI Ilegal

ADVERTISEMENTS

MoU antara Indonesia dengan negara penempatan langkah startegis perlindungan PMI.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta, pemerintah memberantas tuntas sindikat mafia penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Menuruntya, kepolisian perlu ikut membantu pemberntasan sindikat penempatan PMI ilegal saat kasus dugaan penipuan PMI di Kamboja mencuat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Jika ada pelaku di Kamboja pasti juga ada jaringannya di Indonesia sehingga memang kepolisian bisa membantu memberantas sindikat yang ternyata sudah ada beberapa kali penempatan PMI nonprosedural ke Kamboja, belum lagi penempatan ke negara lain,” kata Mufida dalam keterangna, Jumat (26/8).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Mufida meminta agar fungsi Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah dibentuk lintas kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingg daerah dimaksimalkan. Sebab, elemen di dalam Gugus Tugas TPPO sudah sangat lengkap untuk memulai tindakan mulai dari pencegahan hingga penindakan dari aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Gelar Bukber dengan Para Warga, Mardiono Doa Bersama PPP Lolos Parliamentary Threshold


“Adanya lintas sektor dalam penanganan TPPO ini sebenarnya sudah bagus tinggal bagaimana penguatan aksi di lapangan. Perlu gebrakan dan tindakan yang membuat jera jaringan sindikat penempatan PMI ilegal ini,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Mufida juga menyebut, langkah MoU antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia dan Arab Saudi yang baru saja terlaksana, sebagai salah satu langkah strategis dalam penguatan regulasi untuk mencegah penempatan PMI ilegal. Dia mengatakan, penguatan MoU antara Indonesia dengan negara penempatan adalah langkah strategis dalam perlindungan PMI.

Berita Lainnya:
Diajukan Megawati dan Habib Rizieq Shihab ke MK, Ini Pengertian dan Peran Penting Amicus Curiae


“Selalu PR besarnya jika menyangkut regulasi adalah penegakan dan pengawasan. Tugas negara untuk melindungi warga negara Indonesia di manapun termasuk mereka yang telah memberikan manfaat bagi negara dengan menjadi PMI,” katanya.


Sebelumnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut, Indonesia darurat penempatan PMI ilegal setelah ditemukan pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu. Temuan ini berbarengan dengan upaya pemerintah dalam memulangkan puluhan PMI korban perdagangan manusia dari Kamboja.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi