Jumat, 26/04/2024 - 00:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Pertama di Jakarta! Kawasan Kuliner Halal Segera Hadir di Matraman

ADVERTISEMENTS

Kawasan ini akan menjadi destinasi wisata kuliner halal pertama di Jakarta

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Badan Amiz Zakat Nasional atau Baznas (Bazis) DKI Jakarta, akan segera menghadirkan kawasan halal di daerah matraman, Jakarta Pusat. Lokasi tepatnya di dekat Masjid Matraman yang penuh sejarah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Ketua Bazis SKI Jakarta Dr. H. Ahmad Abubakar menyampaikan, kawasan ini akan menjadi destinasi wisata kuliner halal pertama di Kota Jakarta. Nantinya, akan melibatkan 42 UMKM.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Pelibatan UMKM ini penting, karena akan memberikan dampak positif dalam membangun perekonomian masyarakat. Kawasan kuliner halal ini diharapkan akan menjadi daya tarik warga untuk berkunjung, karena menyajikan makanan dan minuman yang halal,” lanjut dia dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (26/8).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kenaikan Kasus Arbovirus Dinilai Jadi Desakan Pengembangan Vaksin Baru


Dalam rangka persiapan menjadi kawasan halal, seluruh UMKM yang akan menawarkan produknya di area tersebut, dikatakan telah mendapatkan bimbingan teknis sertifikasi halal yang diberikan oleh LPPOM MUI DKI Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Direktur LPPOM MUI Jakarta, Drg. Deden Edi, menyatakan, kegiatan pelatihan atau BIMTEK sertifikasi halal ini tujuannya untuk membimbing dan membina para UMKM. Salah satunya, agar mereka dapat mengikuti regulasi sehubungan dengan kehalalan produk yang dipasarkan.

Berita Lainnya:
Sering Santap Makanan dan Minuman Manis Saat Buka Puasa, Waspadai Dampaknya


“Di samping tujuannya membuat kawasan halal, penerapan sertifikat halal ini adalah dalam rangka memenuhi UU no 33 tahun 2014, makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI DKI Jakarta. 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi