Kamis, 25/04/2024 - 15:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Arahan Presiden, Booster Diwajibkan dan Testing tidak Lagi Syarat Perjalanan

ADVERTISEMENTS

Pemerintah tetap menggencarkan surveilans walau akan ada peniadaan wajib testing.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA–Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah akan meniadakan kewajiban testing untuk syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Sebagai gantinya, syarat perjalanan dalam negeri akan mewajibkan riwayat vaksinasi booster.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Wiku mengatakan, kebijakan disesuaikan karena aspek mobilitas banyak menyumbang kenaikan kasus. “Sebagaimana arahan Presiden bahwa riwayat vaksin booster akan diwajibkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan testing tidak lagi menjadi syarat perjalanan,” kata dia dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (26/8).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Wiku menjelaskan, kebijakan didasarkan karena Pemerintah hendak meningkatkan laju vaksinasi dosis terlengkap sesuai dengan persyaratan masing-masing sub populasi. Kedua, pemerintah juga hendak memaksimalkan modalitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang aman, tetapi tetap berkendali.

ADVERTISEMENTS


 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 


Sebab, antibodi yang terbentuk akiabt infeksi Covid-19 maupun vaksinasi bisa bertahan berkisar rata-rata 6-8 bulan ke depan, serta tergantung riwayat gejala maupun umur seseorang. Dia mencontohkan, kelompok lansia yang menurut penelitian jangka waktu antibodinya hanya 3 bulan pasca infeksi atau vaksinasi.

Berita Lainnya:
Kubu Prabowo Minta Kepala BIN Bersaksi di Sidang MK, Megawati Siap Turun Gunung?


Namun demikian, Wiku memastikan, pemerintah akan tetap menggencarkan surveilans walau akan ada peniadaan wajib testing. “Namun pemerintah berkomitmen melalui Kementerian Kesehatan akan terus melakukan surveillans aktif melalui berbagai jejaring dinas kesehatan di daerah sebagai bentuk kehati-hatian,” katanya.


Wiku mengatakan, penyesuaian kebijakan itu terangkum dalam surat edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2022 antara lain. Pertama, masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan domestik tanpa wajib testing apabila telah melakukan vaksinasi booster untuk 18 tahun ke atas dan telah vaksin dosis kedua atau lengkap untuk yang berusia 6- 17 tahun


Kedua bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya, maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan segera mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali.

Berita Lainnya:
Prakiraan Cuaca Kamis, Sebagian Jakarta Diguyur Hujan pada Siang Sampai Malam Hari


Ketiga, untuk masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak bisa menerima vaksinasi, maka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat wajib menampilkan surat keterangan tidak bisa divaksinasi dan tanpa wajib testing.


Keempat, bagi pelaku perjalanan luar negeri, warga negara asing (WNA) berusia di atas 18 tahun dan anak-anak berusia 6- 17 tahun baik WNA maupun WNI yang ingin melakukan perjalanan domestik dan belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua maka dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi booster dan testing.


Hal ini, kata Wiku, ditetapkan untuk mempermudah aktivitas masyarakat di tengah ketersediaan akses yang terkini. “Dimohon kepada pemerintah daerah, petugas di lapangan, maupun masyarakat segera mempedomani kebijakan terbaru ini. Baik mempersiapkan fasilitas pendukung maupun riwayat vaksinasi, sehingga perjalanan dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” katanya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi