Finalis Putri Indonesia 2002 Kena Tipu WNA, Kerugian Mencapai Rp30 Miliar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Finalis Putri Indonesia 2002, Fransisca Fannie Lauren Christie mengaku menjadi korban penipuan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss. Ia mengalami kerugian Rp 30 miliar untuk bisnis properti yang dijalani.

ADVERTISEMENTS

Awalnya Fransisca Fannie Lauren Christie bekerja sama dengan sejumlah WNA, salah satunya berinisial LS sebagai investor. Dalam kesepakatan, WNA tersebut sebatas membantu biaya pembangunan apartemen Double View Mansions di Pererenan pada tahun 2016 sesuai akta Notaris.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Namun, dalam perjalanan bisnis Fransisca Fannie Lauren Christie merasa ditipu dengan kesepakatan awal. Diam-diam para investor membua dokumen tanpa pemberitahuan Fransisca sebagai direktur perusahaan.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Fransisca Fannie (Supriyanto/tabloidbintang.com)

ADVERTISEMENTS

Merasa tertipu, Fransisca Fannie didampingi kuasa hukumnya, Togar Situmorang resmi melaporkan LS ke Bareskrim Mabes Polri dengan pasal oenggekapan dan penipuan pada Jumat (26/8) siang.

ADVERTISEMENTS

“(Kerugian Rp30 miliar) itu berupa uang, dalam bentuk mata uang dolar,” ungkap Togar Situmorang usai membuat laporan di Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENTS

“Tiba-tiba dalam perjalanan bisnisnya dengan orang tersebut, orang itu melakukan upaya melawan hukum sehingga mengalami kerugian yang fantastis sekitar Rp30 miliar lebih,” beber Togar Situmorang.

ADVETISEMENTS

Fannie yang juga selaku Direktur PT. Indo Bhali Makmurjaya mengungkap, pihaknya menemukan transaksi over sewa 11 unit apartemen yang seluruh uang hasil transaksinya tidak diketahui oleh PT Indo Bhali Makmur Jaya yang menjalankan operasional apartemen The Double View Mansions Bali yang dikelolanya.

Fannie Lauren adalah kontestan Puteri Indonesia menjadi wakil dari Provinsi Irian Jaya tahun 2002 bersaing dengan 33 Provinsi lainnya di Indonesia, wajahnya pun wara-wiri di majalah hingga voucher isi ulang provider kala itu.

(pri)

 

Sumber: Tabloidbintang

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version