Kamis, 25/04/2024 - 08:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy dan Putri Sambo atas Fitnah Pelecehan Seksual

ADVERTISEMENTS

Ferdy dan Putri Sambo disebut membuat laporan palsu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA – Tim pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) resmi melaporkan Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi Sambo ke Bareskrim Mabes Polri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pelaporan kali ini terkait dengan fitnah, dan tuduhan, atau persangkaan palsu terhadap almarhum Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Selain Sambo dan Putri, dalam pelaporannya, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak juga menegaskan, turut melaporkan Briptu Martin Gabe, penyidik Polda Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

ADVERTISEMENTS

Kamaruddin menerangkan, pelaporan tersebut, dilakukan setelah desakan dari keluarga, dan tim pengacara, agar Ferdy Sambo, dan Putri Sambo meminta maaf terbuka, tak digubris.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Keluarga Brigadir J, menagih maaf dari Ferdy dan Putri, atas fitnah, dan persangkaan pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap Brigadir J.

Berita Lainnya:
Sidang Pemeriksaan Rampung, MK Umumkan Putusan Sengketa Hasil Pilpres Usai Lebaran

“Jadi seperti yang sudah kami jelaskan berkali-kali, bahwa klien kami almarhum Yoshua (J) ini sering dituduh, difitnah, bahkan sampai dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas persangkaan palsu, tentang pelecehan seksual, atau melakukan kekerasan, atau pemerkosaan,” ujar Kamaruddin, di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Padahal, kata Kamaruddin, persangkaan palsu tersebut, tak ada yang terbukti. Sebaliknya, fakta hukum yang terungkap atas pelaporan tersebut, bahkan dikatakan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, tak ada peristiwa hukumnya.

Pun, pelaporan tersebut, dihentikan penyidikannya dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Bareskrim Polri, lantaran kenihilan fakta.

“Maka dari itu, kami atas nama keluarga almarhum Yoshua, melaporkan saudara Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi Sambo, termasuk Briptu Martin Gabe ke Dirtipidum Bareskrim Polri, atas pelaporan palsu, atau persangkaan palsu, atas fitnah-fitnah tersebut,” ujar Kamaruddin.

Berita Lainnya:
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin

Kamaruddin, dalam pelaporannya meminta penyidik mentersangkakan kembali Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi, serta Briptu Gabe, dengan sangkaan Pasal 317 dan Pasla 318 KUH Pidana.

Kamaruddin, dalam pelaporannya, juga membawa sejumlah bukti-bukti. Di antaranya, bukti SP-3 terbitan Dirtipidum Bareskrim Polri, serta bukti-bukti lain, berupa laporan-laporan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, dan Putri Sambo, serta Briptu Martin Gabe.

“Juga kita serahkan berupa file-file video dari konfrensi pers Kapolres Jakarta Selatan, dan bukti-bukti rilis-rilis resmi dari Polri, dan berita-berita terkait tentang pelaporan yang menuduh almarhum Yoshua melakukan pelecehan seksual, dan ancaman kekerasan,” ujar Kamaruddin.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi