Kamis, 25/04/2024 - 16:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dalam Pledoi Pengeroyoknya, Ade Armando Disebut Hina Agama

ADVERTISEMENTS

Pengeroyok mengatakan, Ade kerap menghina Islam tapi tak pernah dihukum.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Sidang kasus pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando memasuki tahap pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (29/8/2022). Para terdakwa membacakan pleidoinya satu per satu

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Salah satu terdakwa, Komar, meminta kepada majelis hakim agar mendapat keringanan hukuman. Ia menuding Adelah yang kerap menghina agama tapi tak kunjung dihukum.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Saksi korban (Ade) sudah berpuluh-puluh kali dilaporkan, tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan lima bulan dengan dituntut dua tahun. Saya memohon tuntutan itu ditinjau ulang dengan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Saksi korban sering menghina agama saya,” kata Komar dalam persidangan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Lusa KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pilpres 2024

Komar menegaskan, sebenarnya tidak ada niatan untuk memukuli Ade. Ia merasa insiden pengeroyokan terjadi secara spontan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kami sudah lima bulan di dalam (tahanan), saya mohon dengan tuntutan yang diminta JPU, hakim dapat meringankan kami seringan-ringannya jangan ada tebang pilih,” ujar Komar sembari menangis.

Terdakwa lainnya, Marcos Iswan meminta majelis hakim  mempertimbangkan lagi keputusan hukuman padanya. Sebab Marcos mengungkapkan, dirinya sebagai tulang punggung keluarga bagi empat orang anaknya yang semuanya masih berusia sekolah. Kemudian, Marcos menerangkan kondisi kesehatannya yang tengah menderita penyakit diabetes tipe 2 hingga harus memakai insulin.

Berita Lainnya:
Pelaku Pembunuhan di Tangerang Tak Terima Ditegur Sandalnya Kotor, Penjaga Toko Ditusuk Samurai

“Yang ketiga, Marcos kemarin ikut demo semata-mata untuk rakyat Indonesia, karena biar harga minyak, harga bensin murah bisa terjangkau oleh masyarakat. Yang terakhir, Marcos kemarin ikut dalam pengeroyokan Ade Armando karena dilakukan secara spontan tidak direncanakan dan Marcos mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ucap Marcos.

Diketahui, jaksa menuntut enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando yaitu Komar, Marcos Iswan, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dengan hukuman dua tahun penjara. Keenamnya dinilai jaksa melanggar ketentuan Pasal 170 KUHP. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi