Kamis, 25/04/2024 - 03:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis

ADVERTISEMENTS

Mulai 30 Agustus 2022, penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib booster.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Saat ini penumpang kereta api (KA) jarak jauh wajib mendapatkan booster. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau menyediakan layanan kesehatan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun dan klinik KAI di seluruh wilayah kerja KAI. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Penyediaan layanan vaksinasi tersebut untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 mulai 30 Agustus 2022. “Ada perubahan mendasar dengan adanya SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 ini yaitu sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/8/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Layanan vaksinasi gratis KAI saat ini sudah tersedia di Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Klinik Mediska Cirebon, Klinik Mediska Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang, Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Klinik Mediska Jember, Klinik Mediska Ketapang, Klinik Mediska Medan, Klinik Mediska Padang, Klinik Mediska Palembang, Stasiun Kertapati, dan Klinik Mediska Tanjungkarang.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Tokopedia: Proses Migrasi TikTok Sudah Rampung Sesuai Permendag 31


Syarat peserta vaksinasi gratis di stasiun dan klinik KAI bagi pelanggan yaitu harus berusia minimal 18 tahun dan membawa KTP. Selain itu juga memiliki kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dibayarkan. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Pelaksanaan vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api,” ujar Joni. 


Selain vaksinasi kepada penumpanh, vaksinasi di stasiun dan klinik KAI juga diperbolehkan untuk masyarakat umum. Selama periode 17 Juli hingha 28 Agustus 2022, Joni mengatakan KAI telah melakukan vaksinasi kepada total 16.172 pelanggan dan masyarakat umum atau rata-rata 385 peserta per hari.


“KAI terus mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19 dengan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis. Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19,” jelas Joni.


Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, Joni menegaskan KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.


KAI menerapkan aturan naik KA sesuai SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 mulai 30 Agustus 2022. Berikut syarat naik KA Jarak Jauh:

Berita Lainnya:
Pertamina: Konsumsi BBM di Bali Saat Libur Lebaran Naik


1. Usia 18 tahun ke atas:


a) Wajib vaksin ketiga (booster)


b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua


b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah


2. Usia 6-17 tahun:


a) Wajib vaksin kedua


b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin


c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah


3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi