Sabtu, 20/04/2024 - 04:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Sampaikan Perkembangan Berkas Irjen Ferdy Sambo Senin Siang

ADVERTISEMENTS

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara ke Kejakgung, Jumat (19/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (29/8/2022) siang WIB. Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas kasus itu ke Kejakgung sejak 10 hari lalu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENTS

Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (19/8/2022). Keempat tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Berita Lainnya:
Kemenag Pecahkan Rekor MURI Pembagian Bingkisan Ramadhan Terbanyak


Baca juga : Kapolri Tegaskan Sambo Harus Jalani Sidang Etik, Pengunduran Diri Ditolak

Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, Kejakgung segera mempelajari dalam waktu tujuh hari, dan memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada penyidik apakah sudah lengkap atau belum. Jika ternyata belum lengkap, Kejakgung mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, menurut Ketut, kemudian Kejakgung menentukan apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak. Jika lengkap maka dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Berita Lainnya:
Mengapa Korupsi Pertambangan Marak? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik Bareskrim Polri bekerja guna menuntaskan berkas perkara keempat tersangka supaya bisa dilimpahkan kepada JPU. “Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan Timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka,yaitu FS, KM, RR, dan RE,” ujar Agung di Jakarta, Jumat.

Hingga kini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas eks kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu. Tersangka kelima dalam kasus itu ialah istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, yang telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada Jumat.


Baca juga : Ferdy Sambo dan Pembunuh yang Dibebaskan

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi