Kamis, 25/04/2024 - 08:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejar Kerugian Negara Rp.78 Triliun, Kejakgung Diminta Gugat Perdata Surya Darmadi

ADVERTISEMENTS

Gugat perdata juga banyak dilakukan kepolisian di berbagai negara di dunia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, menyarankan Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk mengajukan gugatan perdata untuk menyita kekayaan tersangka kasus korusi lahan sawit Surya Darmadi. Kerugian negara yang mencapai Rp.78 triliun harus bisa dikembalikan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Dalam mengejar kerugian negara akibat korupsi, menurut Eva, ada kendala dengan belum selesainya undang-undang tentang aset recovery. Dalam posisi seperti itu, Kejakgung bisa melakukan gugatan perdata. “Jadi bisa melakukan gugatan perdata atau gugatan in rem,” kata Eva, Senin (29/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Dijelaskannya, upaya yang sering dilakukan kepolisian di berbagai negara di  dunia, termasuk Amerika Serikat, kata Eva, untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi adalah dengan melakukan gugatan perdata.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Terkuak! Kronologi Pembacokan Murid Habib Bahar, Berawal dari Teman Praka Supriyadi Diajak Bersetubuh

Ketika ada aset yang diduga berasal dari sumber tidak jelas yang akan disita penegak hukum, tapi penegak hukum juga belum memiliki cukup bukti, maka bisa dilakukan upaya gugatan perdata in rem. “Ini upaya negara dalam menyita aset-aset yang tidak jelas,” papar Eva.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Kasus aset semacam ini, menurut Eva, bukan hanya dalam kasus Suryadi tapi terjadi di banyak kasus. Menurutnya, banyak aset-aset yang sudah dibekukan oleh penegak hukum, tapi pelakunya masuk DPO.

Berita Lainnya:
Telin dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis Kelola Layanan Terminasi Suara


“Jadi rekening-rekening ini tidak jelas bagaimana nasibnya. Pemilik rekening tidak bisa ngapa-ngapain karena sudah dibekukan. Kalau negara mau mengambil ini,  gugat perdata saja,” jelas pakar pidana ini. Hakim perdata, lanjut Eva, nantinya yang akan memutuskan sita perdata, supaya bisa ditarik menjadi aset negara.


Gugatan ini bisa dilakukan jaksa sebagai pengacara negara. “Ini sebenarnya sudah ada di UU Tipikor pasal 32,” terang Eva.


Dalam kasus Suryadi, menurut Eva, aset yang bisa dikejar adalah aset-aset yang setelah ditelusuri berasal dari tindak pidana.  “Jadi ini nanti bisa dikejar TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Eva.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi