Komisi V DPRA Gelar RDPU, Bahas Revisi Qanun Kesehatan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

LHOKSEUMAWE – Komisi V DPR Aceh telah melaksanakan tahapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang sedang di bahas bersama Tim Asistensi Pemerintah Aceh.

RDPU ini di pimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani, dan hadir juga Sekreataris Komisi V DPR Aceh Hj. Asmidar, para anggota Komisi V DPR Aceh Tarmizi, SP, Muslim Syamsuddin, Edi Kamal, dr. Purnama Setia Budi, drs. H. Asib Amin dan Azhar Mj Roment serta Para Tenaga Ahli. Dari Tim Asistensi Pemerintah Aceh hadir langsung Kepala Biro Hukum, Staf Ahli Gubernur dan dari beberapa SKPA terkait dalam pembahasan Raqan ini.

Para undangan RDPU ini meliputi Bupati/ Walikota, Ketua DPRK dengan mengikutsertakan Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD dan Kepala Bagian Hukum dari 23 Kabupaten/ Kota serta mengundang sejumlah pihak terkait lainnya seperti dari MPU, PTN/ PTS, BPJS, RS Swasta, organisasi terkait kesehatan, wartawan dan LSM.

Falevi mengatakan, bahwa revisi Qanun Kesehatan sejak tahun 2010 menjadi keharusan untuk direvisi menyesuaikan dengan perkembangan kekinian.

“Dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan ini jumlah Pasal yang diubah sebanyak 14 Pasal, Jumlah Pasal yang di hapus sebanyak 2 Pasal dan Pasal yang ditambah sebanyak 4 Pasal,” kata Falevi Kirani, Senin (29/8/2022).

Pada acara RDPU ini peserta sangat mendukung dan banyak memberikan masukan terutama kebijakan tentang tenaga medis, layanan kesehatan primer, kebijakan tentang stunting, kesehatan masyarakat, layanan yang di tidak di tanggung dalam BPJS Kesehatan, penanganan ODGJ serta masukkan lainnya yang akan dipelajari oleh Komisi V DPR Aceh untuk penyempurnaan Rancangan Qanun ini.[]