Jumat, 19/04/2024 - 17:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar: Revisi UU Polri Belum Mendesak

ADVERTISEMENTS

Penguatan Kompolnas dinilai bisa dilakukan dengan merevisi Perpres 17/2011.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA–Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan mengatakan revisi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri belum mendesak dilakukan. Menurutnya, UU tersebut masih cocok dengan kondisi masyarakat saat ini.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kami melihat revisi UU tentang Polri belum mendesak untuk dibahas dalam program legislasi nasional (prolenas) tahun 2023. UU Polri yang ada sekarang belum diperlukan untuk revisi,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (28/8/2022).

ADVERTISEMENTS

Dia mengatakan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri masih sesuai dan cocok dengan kondisi masyarakat saat ini, meskipun sudah berusia 20 tahun. Jika ada usulan revisi karena kasus Ferdy Sambo atau alasan untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), katanya, maka usulan itu emosional dan kurang objektif.

Berita Lainnya:
Gus Muhdlor Ternyata Belum Konfirmasi Kehadiran pada Pemeriksaan KPK

“Usulan revisi UU biasanya harus berdasarkan evaluasi yang menyeluruh. Jika cuma karena kasus Ferdy Sambo yang terlibat perencanaan pembunuhan, revisi UU sangat berbahaya,” katanya.

Kalau alasan lainnya untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menurutnya, maka caranya bukan dengan merevisi UU Polri. “Solusi yang paling mudah dan cepat dilakukan adalah dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Kompolnas,” kata mantan anggota Kompolnas itu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Prajurit TNI AL dan Personel Brimob Bentrok di Sorong Berakhir Damai, KSAL: Kita Tetap Jaga Solidaritas TNI-Polri

Menurut dia, kewenangan yang dimiliki Kompolnas saat ini kurang kuat karena hanya menerima keluhan masyarakat, mengumpulkan data, lalu membuat rekomendasi. Sebelumnya, usulan revisi UU Polri itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi. Dia mengusulkan revisi terbatas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.

Dia menjelaskan UU Polri sudah berusia 20 tahun sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas. Tujuannya agar bisa menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi