Purnawirawan TNI Bocorkan Kekuatan Terselubung Sambo sehingga Punya Pengaruh Besar di Polri

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berjalan sampai saat ini. Dalam perjalanannya, kasus itu menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai satu dari lima tersangkanya.

ADVERTISEMENTS

Terkait sosok mantan Kasatgassus itu, Menteri Koordinantor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD  menyebut bahwa pengaruh Ferdy Sambo sangat besar hingga menyerupai kerajaaan di internal Polri.

ADVERTISEMENTS

Lantas Lentan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto memberikan bocoran soal penyokong kerajaan Ferdy Sambo di Polri.

ADVERTISEMENTS

Mantan Komandan Korps Marinir itu membocorkan bagaimana kerajaan Ferdy Sambo bisa terbentuk lewat kekuatana terselubung di internal Polri.

ADVERTISEMENTS

Menurutnya, faktor-faktor yang menimbulkan kekuatan terselubung itu adalah kekuatan finansial dari orang-orang di kepolisian.

ADVERTISEMENTS

Hal itu disampaikan Letjen Suharto lewat video yang tayang di kanal YouTube Refly Harun pada Senin (29/8/2022).

ADVERTISEMENTS

“Kekuatan-kekuatan ini bisa timbul karena apa? Karena mereka bisa cari uang sendiri-sendiri. Siapa yang kuat mencari uang, dia yang akan punya pengaruh besar di Polri,” ujar Suharto.

ADVERTISEMENTS

Dia menyebut bukti dari pengaruh kuat uang itu adalah mudahnya seseorang untuk naik pangkat, serta pembiayaan persenjataan dari pemerintah.

ADVERTISEMENTS

Jenderal Purnawirawan TNI itu juga mengatakan saat ini kepolisian menggunakan senjata yang biasanya digunakan untuk bertempur.

ADVERTISEMENTS

Ia menilai bahwa pemerintah sendiri memfasilitasi peluang untuk menjadi yang terkuat di kepolisian.

 “Ini artinya apa? Peluang untuk menjadi super body itu diberikan oleh pemerintah sendiri, presiden. DPR juga melegalkan semua lewat Undang-Undang,” ujar Suharto.

Diketahui, Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Selain itu ada empat tersangka lain yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat Maruf (KM), dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menjadi pelaku salam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan tersangka lain dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (*)

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version