Rabu, 17/04/2024 - 05:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Tunjangan Profesi Guru Lenyap di RUU Sisdiknas, Ini Respons Kemendikbudristek

ADVERTISEMENTS

Justru aturan itu akan memuat upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan layak.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons isu hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurut Kemendikbudristek, yang terjadi justru aturan tersebut akan memuat upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak.

ADVERTISEMENTS


“RUU Sisdiknas mengatur, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi melalui proses sertifikasi, baik itu guru ASN, non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut hingga pensiun. Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, dalam konferensi pers daring, Senin (29/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah


Dia menerangkan, saat ini ada 1,6 juta guru yang masih belum mendapat sertifikasi melalui pendidikan profesi guru (PPG). Di mana, menurut Iwan, lewat jalur itulah para guru akan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Saat ini, mereka masih menunggu antrean untuk mengikuti PPG. Antrean yang panjang sebanyak 1,6 juta guru itu dia sebut akan memakan waktu lama untuk dapat menyelesaikannya.

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kisah Sukses Mahasiswa Prodi Sistem Informasi UNM Magang Lewat Program MSIB Batch 6


“Antreannya 1,6 juta panjang sekali dan perlu waktu lama yang untuk menyelesaikannya. Jadi artinya peningkatan kesejahteraan mereka pun juga tidak bisa berjalan dengan cepat. RUU Sisdiknas mengatur bahwa bagaimana kita memikirkan solusi terhadap masalah tersebut,” jelas dia.


Iwan menjelaskan, untuk guru ASN yang belum tersertifikasi, lewat RUU Sisdiknas akan mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui peraturan yang ada di dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka akan mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN tanpa harus menunggu antrean yang masih panjang tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Presiden Vietnam Digulingkan, Badan Legislatif Tunjuk Wapres jadi Pj Kepala Negara


Sementara untuk guru guru non-ASN, mereka akan mendapatkan tambahan penghasilan melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan demikian, kata Iwan, yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan tunjangan yang lebih tinggi kepada guru sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan insentif-insentif yang dikira perlu oleh yayasan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal


“Pada intinya, pengaturan yang diusulkan oleh RUU Sisdiknas ini adalah bagaimana agar guru-guru kita, yang sudah mendapatkan peningkatan penghasilan itu tetap dijamin sampai mereka pensiun, dan yang belum, yang 1,6 juta itu bisa segera mendapatkan peningkatan penghasilan. Sehingga kesejahteraan mereka akan jadi lebih baik tanpa menunggu antrean panjang,” jelas Iwan.

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%


 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi