Kamis, 25/04/2024 - 23:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Masih Buru Koruptor DPO, Termasuk Harun Masiku

ADVERTISEMENTS

KPK mengajak masyarakat terlibat dengan melaporkan langsung jika mengetahui DPO itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, saat ini masih melakukan berbagai upaya melanjutkan proses hukum kepada enam tersangka yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, Kirana Kotama, dan Paulus Tanos.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto mengatakan, KPK akan tetap menindaklanjuti pencarian para DPO yang kasusnya masih berproses di lembaga antirasuah itu. “KPK mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pencarian DPO dengan melaporkan langsung kepada KPK apabila mengetahui keberadaan lima tersangka yang masih buron tersebut,” ujar Karyoto, Selasa (30/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Habib Aboe Berharap Presiden Terpilih Prabowo Kunjungi Markas PKS 

Hal itu perlu dilakukan agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan membuat para pihak bisa segera mendapatkan kepastian status hukumnya. Karena itu, ia juga meminta, kepada para DPO, berperilaku kooperatif dan segera menyerahkan diri serta mengikuti proses hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Gunung Semeru Sempat Erupsi Selama 118 Detik

KPK sebelumnya mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar melapor kepada KPK apabila mengetahui keberadaan para tersangka kasus tindak pidana korupsi yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Laporan itu akan segera ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

KPK juga memastikan tidak pernah melepaskan tanggung jawab dalam menyelesaikan penyidikan perkara para tersangka kasus korupsi yang dimasukkan ke dalam DPO. KPK bahkan berharap seluruh elemen bangsa dapat bersama-sama melakukan pencarian karena pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta dari seluruh pihak.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi